banner 728x250
JATIM  

Bupati ponorogo non aktif, sekda dan direktur RSUD dituntut jaksa KPK bersalah

Surabaya, suaraharapan.online

Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 14 Juli 2026.

Selain ancaman hukuman kurungan badan, Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp6,7 miliar.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

“Perbuatan itu melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023, ujar jaksa dalam tuntutannya.
Kewajiban untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp6,7 miliar, yang dirinci menjadi Rp900 juta dari Yunus Mahatma, Rp950 dari Sucipto dan Rp4,9 miliar dari gratifikasi. Uang Pengembalian ini harus disetor dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika lalai, harta benda dapat disita dan dilelang, sedangkan kekurangannya diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.

JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut pidana penjara selama empat (4) tahun dan delapan (8) bulan, denda Rp300 juta disertai pembayaran Uang Pengganti Rp975 juta.

Terhadap mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut hukuman lima (5) tahun dan enam (6) bulan penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti Rp365 juta. JPU KPK menuntut perbuatan terdakwa Yunus Mahatma terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa Penuntut KPK Arjuna Tambunan dan Tonny Indra dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 7 November 2025.
Sebelumnya, dalam perkara yang berbeda kontraktor Sucipto telah divonis dua tahun penjara. Atas pemberian suap untuk pekerjaan proyek di rumah sakit dr. Harjono.

Terpisah, usai persidangan menanggapi tuntutan tersebut Penasehat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa menyatakan bahwa pihaknya tidak heran dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Menurutnya, materi tuntutan jaksa kerap kali merupakan duplikasi dari berkas dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hampir tidak pernah dengar fakta-fakta persidangan yang sebenarnya, menjadi bagian dari apa fakta hukum yang harus ada didalam tuntutan.

Pihaknya berencana menyusun nota pembelaan (pledooi) dan akan mengkaji lebih detil unsur-unsur di Pasal 12a, Pasal12b dan 12B yang dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan, yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.(mn)

banner 325x300