banner 728x250
JATIM  

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kur Mikro Bank BNI Cabang Jember

Jawa Timur, suaraharapan.online

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (persero) Tbk kantor cabang Jember periode 2021-2023. Tersangka HN yang menjabat sebagai Collection Agent PT Niram.
Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim jalan A Yani Surabaya, Kamis 9 Juli 2026, malam.

“Tersangka HN kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, menyusul tiga tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka,” ucap Aspidsus Kejati Jatim Dr. I Gede Punia Atmaja didampingi Asisten Intelijen dan Kepala Seksi Penyidikan.

Dia menjelaskan, HN diduga bekerja sama dengan tersangka MFH selaku pimpinan cabang penyalur KUR Mikro tahun 2021-2023.


” HN berperan mengumpulkan identitas masyarakat untuk dijadikan debitur KUR. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pinjaman dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp100 juta,” pungkas Punia saat menyampaikan kepada awak media di Kejati Jatim, Kamis (9/7/2026).

Setelah kredit disetujui dan dicairkan, HN diduga menguasai buku tabungan beserta kartu ATM para debitur untuk menarik seluruh dana pinjaman diantaranya untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi kredit KUR tahun 2020 yang menunggak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 9 April 2026, perbuatan HN mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,623 miliar Sementara total kerugian negara dalam perkara korupsi KUR BNI Jember mencapai Rp41,487 miliar,”ucapnya.

Akibat perbuatannya, HN dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap HN sejak 9 Juli 2026.(mn)

banner 325x300