Jatim, suaraharapan.online
Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank plat merah senilai 4,5 milyar yang dinyatakan buron sejak tahun 2022, Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Eksekutor.
Terpidana merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 yang lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem Susilowati bersama-sama dengan terpidana lainnya yang telah dieksekusi yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan akhirnya Liem diputus 8 tahun penjara dimana proses persidangannya in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Saat ini terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Wanita Surabaya di Porong Sidoarjo, dia menjalani hari – harinya sampai habis masa tahanannya,
Menurut pengakuannya kepada Jaksa Eksekutor, terpidana selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjadi pendeta. Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri.
(Mon)
















