Surabaya, suaraharapan.online
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) perizinan. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp 2,36 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jatim AM beserta dua orang lainnya di Dinas yang sama.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan masyarakat.
“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo , Jum’at 17 April 2026.
Selain AM, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang tersebut mengalami hambatan dalam pengurusan izin, meski persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” ujarnya.
Dalam praktik tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang untuk percepatan perizinan pertambangan dengan kisaran antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan hingga Rp200 juta untuk izin baru.
Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), besaran pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
“Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar,” ungkapnya.
Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait.
Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen, bukti transfer, serta percakapan elektronik.
“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” kata Wagiyo.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.
Wagiyo menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk melaporkan kepada Kejati Jatim.
“Kami menjamin pelapor tidak perlu khawatir. Dalam konteks ini, pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan bagian dari praktik pemerasan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).(mn)
















