Jatim, suaraharapan.online
Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan di vonis enam (6) tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan makanan dan minuman untuk sosperda tahun anggaran 2023-2024.
Ketua Majelis hakim Ratna Dianing Wulansari didampingi anggota hakim Samhadi dan H. Agus Kasiyanto membacakan putusan terhadap lima terdakwa korupsi sosperda, salah satunya Dedy Dwi Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).
“Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Untuk terdakwa Rudy Adrianus Ririhena, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Denda tersebut dapat diangsur selama lima bulan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 50 hari.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Ansori. Selain pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, Ansori diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp127 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Yuanita Qomariyah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Majelis hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp485 juta. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Yuanita harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun Dedy Dwi Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp504 juta dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun .
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jember.
Rudy sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan. Ansori dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sedangkan Yuanita dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Untuk Dedy Dwi Setiawan, jaksa menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp698.073.200. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus korupsi ini bermula dari kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan makanan dan minuman diduga dimanipulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,159 miliar.
Dedy diduga berperan dalam pengaturan pengadaan mamin pada sejumlah kegiatan DPRD Jember. Sementara Rudy Adrianus Ririhena dan Ansori diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember selaku Pengguna Anggaran tertanggal 4 Januari 2023.
Sedangkan Yuanita Qomariyah diketahui merupakan mantan istri sah Dedy Dwi Setiawan yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (mon)
















