banner 728x250
JATIM  

4 Kades Non Aktif Dari Kecamatan Tulangan Masing – masing di Vonis Majelis Hakim Tipikor Empat Tahun Penjarah Dan Denda Rp. 50 JT.

VONIS – Empat Kades asal Kecamatan Tulangan Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito masing – masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta

Jawa Timur, suaraharapan.online

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, memenuhi babak akhir dari Empat terdakwa Kades dari Kecamatan Tulangan, Jumat (05/06/2026)

Empat Kades yang menjual jabatan demi keuntungan pribadi harus dibayar mahal oleh Majelis Hakim Tipikor, empat Kepala Desa (Kades) nonaktif dari Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis hukuman masing-masing empat tahun penjara setelah keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal Pungutan Liar (Pungli) perekrutan (pengadaan) perangkat desa.

Dalam ​Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo ini menjadi babak akhir dari kasus yang sempat mengguncang publik Sidoarjo.

Dari keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah, bersekongkol menerima aliran dana segar dari para calon perangkat desa yang ingin melamar jabatan secara instan.

​Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander dalam amar putusannya mengatakan perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim menyatakan mereka melanggar dakwaan alternatif kesatu yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa I Samsul Anam, Terdakwa II Zainul Abidin, Terdakwa III Kamadi dan Terdakwa IV Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ferdinand Marcus Leander saat membacakan putusan, Jumat (05/06/2026).

​Dari keempat mantan orang nomor satu di masing-masing desanya itu yakni ​Samsul Anam (Kepala Desa nonaktif Kepadangan), ​Zainul Abidin (Kepala Desa nonaktif Kepunten), ​Kamadi (Kepala Desa nonaktif Grabagan) dan
​Suwito (Kepala Desa nonaktif Kebaron).

​Selain hukuman kurungan badan selama 4 tahun, majelis hakim juga menghantam kantong para terdakwa dengan hukuman finansial.

Dari masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda itu, tidak mampu dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan tambahan (subsider) selama 50 hari.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000,” tegas Hakim Ferdinand.

​Dalam amar putusan itu, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa selama proses hukum berlangsung akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Keempatnya, dipastikan tetap mendekam di balik jeruji besi dan dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

​Dalam kasus pungli rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini, sebelumnya memang menjadi buah bibir dan sorotan tajam masyarakat luas. Banyak pihak menyayangkan tindakan para kades yang seharusnya menjadi pamong rakyat, justru memanfaatkan momentum pengisian jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari praktik kotor ini dinilai telah merusak dan mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas serta profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan desa, yang bersih.

Dari akibat ulah korupsi para terdakwa, maka kepercayaan, masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa yang seharusnya berjalan adil dan berbasis kompetensi menjadi luntur,” tandasnya.

​Sementara ketukan palu hakim menandai berakhirnya pembacaan vonis. Namun, kasus ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Usai persidangan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama 7 hari kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo maupun tim penasihat hukum para terdakwa untuk mengajukan keberatan, atau banding.

“Majelis Hakim memberikan kesempatan ​kedua belah pihak diberikan hak konstitusional untuk menentukan sikap. Yakni apakah akan menerima putusan hakim, atau langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi?,” pungkasnya. ( Kin )

banner 325x300