Madiun, SH.
Polres Madiun Tangkap Komplotan Perampok Truk Muat Rokok Bernilai Milyaran Keberhasilan Polres Madiun dalam mengungkap kasus perampokan yang melibatkan 9 orang patut diacungi jempol. Dalam press release, Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., menyatakan komitmen Polres Madiun dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Kapolres Madiun mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Caruban tepatnya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun terjadi perampokan truk bermuatan rokok.
“Pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas, turun dan menghampiri pengemudi truk box,” ungkap AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., Sabtu (2/3/24).

Pelaku menyampaikan bahwa truk yang dikemudikan korban telah melanggar aturan lalu lintas dan kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avanza. Pengemudi tersebut kemudian diborgol dan ditutup matanya dengan lakban.
Selanjutnya, Dua pelaku lainnya beralih ke truk box yang telah dirampok dan membawanya melalui jalan tol menuju Jakarta. Korban (pengemudi truk) kemudian dibebaskan di dekat Gerbang Tol Ciledug, wilayah Cirebon, Jawa Barat, setelah truk dikosongkan dari muatannya.
“Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Korban, yang merupakan pihak CV. MEGAH SEJAHTERA, mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar,” kata Kapolres Madiun. Ditambahkan,
Dalam operasi penangkapan ini, sebanyak 9 orang pelaku berhasil diidentifikasi, dengan 3 di antaranya telah berhasil ditangkap, sementara 6 lainnya masih dalam pencarian.
Tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat kepolisian. Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Gg)
















