banner 728x250
JATIM  

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Periode 2021-2023

Surabaya, suaraharapan.online

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023, Kamis 17/9/2026.

“Tersangka SH selaku Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tanggal 17 September 2026,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. IG Punia Atmaja NR, SH., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik.

Dalam perkara ini, lanjut Punia, penyidik menduga penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling yang melibatkan CA tidak berjalan sesuai ketentuan.
CA memiliki peran dalam merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen pengajuan KUR, serta membantu proses pelunasan kredit.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Aspidsus Punia, tersangka SH diduga bekerja sama dengan MFH, selaku Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023.

Ia juga menyebut bahwa keempat tersangka tersebut sebelumnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit, CA diduga mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga calon debitur tanpa memastikan calon penerima benar-benar memiliki usaha yang memenuhi persyaratan KUR,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam pengajuan melalui PT Ternak Maharani, sejumlah calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Sementara, dalam pengajuan melalui PT Berlian menggunakan lokasi ladang jagung dan pepaya milik SH sebagai bagian dari kelengkapan dokumen.

Para calon debitur kemudian diduga diminta menandatangani sejumlah dokumen permohonan kredit di rumah SH tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai isi dokumen.

“Sebagian debitur bahkan hampir semua tidak dapat membaca,” ungkapnya.j

Setelah proses pencairan, calon debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta dan/atau diberi pemahaman bahwa dana tersebut merupakan bantuan sosial.

“Buku rekening dan kartu ATM yang diterima debitur selanjutnya diduga diserahkan kepada SH,” cetusnya.

Kemudian, dana pencairan diduga dikelola oleh SH untuk kepentingannya sendiri. Di antaranya, dana tersebut diduga dipinjamkan kepada sejumlah CA yang mengalami kredit macet untuk kemudian digunakan melunasi kewajiban dan memperoleh fasilitas kredit baru.

Berdasarkan hasil penyidikan, dijelaskan Punia bahwa melalui CA PT Ternak Maharani, SH mengajukan 98 debitur dengan plafon pengajuan masing-masing Rp45 juta. Total pencairan mencapai Rp4.252.504.619.

Sementara melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan pengajuan masing-masing Rp49,9 juta, dengan total pencairan sebesar Rp1.893.792.655. Kedua kelompok kredit tersebut dalam kondisi macet berdasarkan posisi outstanding November 2024.

Sehingga dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6.146.297.274 yang dikaitkan dengan perbuatan SH bersama MFH.

Sementara itu, total kerugian keuangan negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro melalui CA pada periode 2021–2023 mencapai Rp41.487.138.481.

Hal tersebut, kata Punia, besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Negara BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026.

Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“SH juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, SH dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 3 Oktober 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang, yakni MFH selaku Pemimpin Cabang Jember periode 2021–2023.

Kemudian, AM selaku CA CV Jawara Tani, IIS selaku CA CV Idris Adnan Jaya (IAJ), HN selaku CA PT Niram, serta SH selaku CA PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka IIS, Collection Agent CV Idris Adnan Jaya (IAJ).

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi warna hitam, lengkap dengan STNK dan buku panduan pemilik, yang disebut merupakan milik tersangka MFH dan disita dari tersangka SH.

Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai bagian dari langkah penyidik dalam mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember.
“Terhadap tersangka SH, hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 September di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Punia.(mon)

banner 325x300