banner 728x250
Madiun  

Satresnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba

Madiun Kota, suaraharapan.online

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun sepanjang Februari 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total berat ratusan gram.

Untuk kasus yang pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan dengan barang bukti 24 paket sabu dengan berat 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi. Kamis (12/2/26). di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

“Para tersangka ini diduga hanya sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO, Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono.

Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Gg)

banner 325x300