Sidoarjo, suaraharapan.online
Keberadaan sejumlah jembatan liar di atas aliran sungai sedang menjadi perhatian serius Pemkab Sidoarjo. Infrastruktur tanpa izin tersebut dinilai menjadi hambatan utama dalam upaya normalisasi sungai dan
penataan kawasan.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, seluruh jembatan liar yang melanggar
aturan dan mengganggu akses alat berat untuk melakukan normalisasi sungai
harus segera dibongkar dan ditertibkan.
Instruksi tegas tersebut bereulang kali disampaikan oleh Bupati Subandi.
Termasuk saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada proyek betonisasi
ruas Jalan Gedangan–Betro, Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
Proyek betonisasi senilai Rp 23 miliar tersebut membentang persis bersisian
dengan aliran sungai. Dalam pengerjaannya, bupati meminta agar pembangunan
jalan dikoneksikan dengan penataan drainase atau aliran sungai yang ada.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan
bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi
sungai juga harus tetap berjalan seiring,” ujar Subandi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah jembatan beton berskala kecil
dibangun secara mandiri oleh warga dan pelaku usaha setempat untuk akses
pribadi.
Keberadaan struktur permanen tanpa izin tersebut menutup ruang gerak dan
manuver alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya
Air (PU BMSDA) atau milik kontraktor yang yang hendak mengeruk sedimentasi
sungai. Akibatnya, aliran sungai menyempit dan pendangkalan semakin parah.
Kondisi ini berpotensi memicu genangan air hingga banjir saat intensitas hujan tinggi,
yang pada akhirnya dapat merusak struktur jalan baru. Subandi mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur darat dan tata air harus berjalan beriringan agar anggaran daerah tidak terbuang sia-sia.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus,
tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” kata Subandi.
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan
Dinas PU BMSDA untuk segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) serta pihak kecamatan setempat guna melakukan penertiban
secara terukur.
Subandi juga mengimbau warga agar tidak lagi membuat akses melintas ilegal
dan beralih menggunakan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah di
sepanjang jalur utama.
“Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk
memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan
kepentingan umum yang lebih luas,” tutur Subandi.(Kin)
















