banner 728x250

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana, Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Sebanyak ,9 Ribu Lebih

Sidoarjo, suaraharapan.online

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo secara tegas untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dalam kegiatan pemusnahan secara seremonial yang dilaksanakan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (24/06/2026).

Pemusnahan roko Ilegal dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo,

Untuk kegiatan pemusnahan merupakan suatu komitmen yang diwujudkan dalam aksi nyata. Pemusnahan rokok ilegal, edukasi penanganan BKC Ilegal, sekaligus dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.

,”Dalam sambutannya,” Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana mengatakan bahwa ini merupakan bukti kerja sama antara Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas rokok ilegal.

,”Dikatakan Mimik,” rokok ilegal juga mengurangi penerimaan negara serta dana bagi hasil tembakau ke daerah. Bahkan berisiko bagi kesehatan karena tanpa pengawasan mutu, Juga merusak iklim usaha bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, urainya.

,”Ditambahkan,” bahwa SIHT merupakan bentuk perlakuan khusus (afirmasi) dari Pemerintah untuk menjembatani para pelaku usaha hasil tembakau dengan regulasi yang ada. Misalnya terkait pengurusan izin usaha dan izin di bidang cukai, pendampingan proses bisnis hingga dukungan pemasaran, jelasnya.

Dalam keberadaan SIHT merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal, yang semakin menjamur. di Kabupaten Sidoarjo, dalam upaya pemberantasan ini demi memberdayakan IKM dan upaya membangkitkan sentra ekonomi kerakyatan, serta upaya penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)di kabupaten Sidoarjo.

“SIHT ini adalah merupakan solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, untuk pelaku usaha bisa mendapat ketenangan dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” ujar Hj. Mimik Idayana, S.A.P.

Sedangkan barang rincian yang ilegal saat dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana, berpesan agar tidak sembarangan menindak masyarakat kecil yang hanya menjual dalam jumlah sedikit. Lebih mengutamakan pendekatan manusiawi, penyuluhan, dan penjelasan mana yang diperbolehkan atau dilarang serta mencari solusi agar rakyat kecil tidak menjadi korban penindakan, karena mereka bergantung pada penghasilan tersebut, ungkapnya.

Untuk pembakaran secara simbolis di SIHT Sidoarjo, seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan insinerator di PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), Ngoro, Mojokerto dengan metode yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sampai tidak memiliki nilai ekonomis lagi, tegasnya.

Sebagai wujud penegakan hukum, kegiatan pemusnahan juga dimanfaatkan secara baik oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P. untuk memperkenalkan fungsi strategis SIHT Sidoarjo kepada masyarakat dan pelaku industri Hasil Tembakau khususnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemkab Sidoarjo, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui optimalisasi alokasi DBHCHT. Dana ini dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penegakan hukum, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, hingga jaminan kesehatan, katanya.

Pemerintah Daerah dan Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan produksi maupun peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas). Pihak berwenang memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dan menjaga penerimaan negara.

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan menambahkan bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan barang di Sentra Industri Hasil Tembakau Kecamatan Candi Pari, Kabupaten Sidoarjo. Sudah mencapai 10 lokasi/pabrik yang beroperasi di sana, katanya.

“Dikatakan Yani Setiawan, SIHT merupakan Sumber Dana Sentra Industri yang dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil Tembakau. Dana ini berasal dari pungutan cukai rokok yang dikembalikan ke daerah”, paparnya.

Ditambakan pula, penerapan cukai, merupakan salah satu mengendalikan konsumsi tembakau dan menambah pendapatan negara melalui APBN serta menciptakan persaingan yang adil bagi semua pelaku usaha juga wajib membayar pajak dan cukai, katanya.

Namun permasalahan yang utama, rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal, misalnya rokok ilegal seharga Rp10.000, sedangkan rokok yang legal mencapai Rp38.000. Jawa Timur memiliki keunggulan di sektor tembakau, sehingga dampak kenaikan tarif cukai sangat terasa bagi masyarakat setempat, tuturnya.

,” Ditambahkan Suyono,” upaya penindakan ini dilakukan bersama kepolisian, TNI, kejaksaan, Satpol PP.

Untuk dasaran meliputi tempat produksi, jalur pengiriman, gudang, hingga pasar penjualan. juga banyak pelaku yang tertangkap, namun jumlah yang beroperasi masih lebih banyak, pungkasnya.(Kin)

banner 325x300