banner 728x250

Wabup Mimik Dorong Penguatan Layanan Untuk Percepat UMKM Naik Kelas

Sidoarjo, suaraharapan.online

Kepedulian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap
kemajuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diwujudkan
melalui program UMKM naik kelas. Hingga Juli 2026, sebanyak 2.121 UMKM berhasil
naik kelas dari target 4.000 UMKM tahun ini. Untuk memastikan program tersebut
berjalan optimal, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, meninjau pelayanan di Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Sidoarjo, Selasa (7/7/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Mimik memastikan berbagai layanan bagi pelaku usaha
mikro berjalan optimal. Mulai dari kemudahan pengurusan perizinan, pendampingan
usaha, hingga promosi produk melalui Galeri UMKM terus diperkuat sebagai upaya
mendorong semakin banyak UMKM Sidoarjo naik kelas.

“Kami ingin memastikan para pelaku UMKM di Sidoarjo mendapatkan pelayanan yang
mudah, cepat, dan tepat.

Mulai dari pengurusan perizinan, pendampingan usaha,
hingga pemasaran produk harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan begitu, semakin banyak UMKM yang naik kelas, produknya semakin
berkualitas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Mimik.

Pada kesempatan tersebut, Mimik juga melihat langsung Galeri UMKM yang menjadi
etalase berbagai produk unggulan hasil karya pelaku usaha mikro dari 18 kecamatan
di Kabupaten Sidoarjo.

Beragam produk dipamerkan di galeri tersebut, mulai dari batik,
pakaian bordir, sepatu, tas, hingga aneka makanan dan camilan khas Sidoarjo.
Menurutnya, keberadaan Galeri UMKM menjadi sarana strategis untuk
memperkenalkan produk lokal kepada masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke
Kabupaten Sidoarjo sekaligus memperluas peluang pemasaran bagi pelaku UMKM.

“Kalau ada tamu yang datang ke Sidoarjo langsung saja ajak ke sini. Tamu dari dewan
juga bisa diajak ke sini agar membeli produk UMKM Sidoarjo,” ucapnya.

Galeri UMKM menerapkan standar bagi setiap produk yang dipasarkan. Produk yang
dititipkan wajib merupakan hasil produksi sendiri, bukan reseller, memiliki kemasan
sesuai standar, serta dilengkapi legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikat halal.

Khusus produk makanan
beku (frozen food), pelaku usaha diwajibkan memiliki izin BPOM atau minimal sedang
dalam proses pengurusan dengan syarat telah mengantongi sertifikat halal. Seluruh
produk yang dipasarkan juga wajib merupakan hasil karya pelaku UMKM asal
Kabupaten Sidoarjo.

Selain meninjau galeri, Mimik juga melihat pelayanan Klinik UMKM yang menjadi pusat
konsultasi bagi para pelaku usaha mikro.
“Bukan hanya orang sakit saja yang ada kliniknya, tetapi UMKM yang ingin
berkembang juga ada kliniknya.

Pelaku UMKM dapat memperoleh pendampingan
pengurusan legalitas usaha, mulai dari NIB, PIRT, sertifikasi halal hingga berbagai
kebutuhan administrasi lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha
Mikro Kabupaten Sidoarjo, Amat Adi Subhan, mengatakan pihaknya terus mendorong
pelaku usaha agar mampu naik kelas melalui peningkatan legalitas usaha, perluasan
pemasaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga kemudahan akses
pembiayaan.

“Kami juga menyediakan berbagai pelatihan gratis bagi masyarakat yang ingin
memulai maupun mengembangkan usaha,” katanya.
Menurutnya, pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan pelaku UMKM
agar mampu memenuhi indikator UMKM naik kelas.

“Pelatihan ini tidak hanya menghadirkan narasumber internal, tetapi juga berkolaborasi
dengan berbagai mitra, seperti platform e-commerce dan sektor swasta agar pelaku
usaha mampu mengikuti perkembangan pasar digital,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, hingga Juli
2026 jumlah UMKM di Kabupaten Sidoarjo mencapai 153.288 unit usaha. Sepanjang
2021 hingga 2025 tercatat 21.275 UMKM berhasil naik kelas. Sementara pada tahun
2026, dari target 4.000 UMKM naik kelas, sebanyak 2.121 UMKM telah berhasil
meningkatkan kapasitas usahanya. (Kin)

banner 325x300