banner 728x250

DPRD Sidoarjo Belum Temukan Solusi Warga dan Bengkel CV Multi Triloka Cemerlang, Sidak Dijadwalkan Pekan Depan

Sidoarjo – Suaraharapan.online –

DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing terkait perselisihan antara warga dengan Bengkel CV. Multi Triloka Cemerlang di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (7/7/2026) siang. Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan karena masih menunggu pemeriksaan lapangan dan kelengkapan dokumen perizinan.

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat didampingi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin dan jajarannya. Pertemuan dihadiri perwakilan warga, pihak perusahaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kuasa Hukum Bengkel Multi Triloka Karoseri Cemerlang, Sapto Junaedi mengatakan belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Menurutnya, DPRD Sidoarjo masih memerlukan data tambahan untuk memastikan legalitas usaha sebelum mengambil kesimpulan.

“Belum ada keputusan karena DPRD menilai instansi yang hadir belum lengkap. Mereka akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pekan depan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Setelah itu akan dilanjutkan mediasi yang kemungkinan digelar di kantor desa,” ujar Sapto.

Ia pun menjelaskan, hasil sidak nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menilai apakah seluruh perizinan usaha telah terpenuhi atau masih terdapat kekurangan.

Sapto juga menyoroti kerugian yang dialami pemilik bengkel. Menurutnya, hingga kini aktivitas usaha belum dapat berjalan karena akses masuk ke lokasi bengkel masih ditutup warga.

“Klien kami belum bisa bekerja karena akses menuju bengkel ditutup. Ini juga harus menjadi perhatian agar ada solusi sementara. Soal perizinan tentu akan kami lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Sapto berharap penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kerugian yang dialami pelaku usaha akibat terhentinya operasional bengkel.

“Kami berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak. Warga tetap diperhatikan, pekerja tidak dirugikan, dan apabila ada kerugian di kedua belah pihak bisa dimusyawarahkan untuk mencari penyelesaian terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin menegaskan persoalan utama dalam sengketa tersebut adalah kelengkapan perizinan usaha. Menurutnya, perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum dapat beroperasi secara normal.

“Di satu sisi usaha tidak bisa terlalu lama berhenti beroperasi, tetapi di sisi lain perizinannya juga masih ada yang harus dilengkapi. Ini yang harus segera diselesaikan,” kata Rizza.

Rizza menjelaskan, usaha karoseri memiliki sejumlah persyaratan yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup hingga dinas teknis lainnya sesuai jenis kegiatan usaha.

“Karena berkaitan dengan lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup harus dilibatkan. Semua persyaratan itu harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Rizza mengatakan Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo akan melakukan sidak ke lokasi usaha untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencocokkan dokumen perizinan dengan fakta yang ada.

Selain itu, DPRD juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha. Dalam dokumen tersebut tercantum lokasi usaha berada di RT 3 RW 8, sedangkan lokasi bengkel yang dipersoalkan berada di RT 1 RW 8.

“Ini juga akan kami cek saat sidak nanti karena ada perbedaan antara alamat yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi usaha yang sebenarnya. Semua akan kami pastikan sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.

banner 325x300