banner 728x250
Madiun  

KPK Resmi Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek Dan CSR

Kota Madiun, suaraharapan.online

Penetapan tersangka terhadap Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Merah Putih. Selasa (20/1/26).

Hal ini dilakukan setelah dilaksanakan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.

“Tersangka MD (Maidi- Walikota Madiun-red), RR (Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi-red) dan TM (Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun-red) ,” ucap Asep, saat konfensi pers, Selasa 20 Januari 2026.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e (pemerasan) Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan sehingga menetapkan Walikota Madiun, Dr. Maidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan barang bukti Rp.550 juta.

Sejatinya, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai dan/atau pembangunan fasilitas umum.

Kasus yang menjerat Walikota Madiun ini bertolak belakang dengan prestasi Pemerintah Kota Madiun yang pernah berhasil meraih peringkat tertinggi hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 untuk Kabupaten/Kota yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maidi memiliki kekayaan senilai Rp.16,93 miliar pada tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan ke KPK tanggal 2 April 2025.

Sebagian besar hartanya berupa aset properti senilai Rp.16,07 miliar yang terdiri dari 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Madiun dan Ngawi. Maidi juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp.1,41 miliar, alat transportasi Rp.647 juta, serta harta bergerak lainnya Rp.95,83 juta.

Selain itu, Alat transportasi yang dilaporkan terdiri atas empat unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Yakni Nissan Grand Livina tahun 2011, Mitsubishi tahun 2008, Honda CR-V tahun 2015, dan Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019. Merk sepeda motor Tossa TSZ200-2 tahun 2013, Honda C 70 tahun 1980, dan Honda PCX tahun 2022. Tapi ia juga memiliki utang Rp.1,3 miliar. (Gg)

banner 325x300