banner 728x250
JATIM  

Kejati Jatim tetapkan tersangka baru pungli perizinan ESDM, sita barang bukti miliaran rupiah

Jatim, suaraharapan.online

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam praktik pungutan liar (pungli) proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jawa Timur, Selasa (28/7/2026), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, mengumumkan penetapan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru.

“Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, terhitung sejak Februari 2024 sampai dengan saat ini,” kata Aspidsus Punia.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah uang dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Aspidsus menjelaskan, dengan ditetapkannya ED sebagai tersangka, sehingga total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli tersebut.

Keempat tersangka tersebut yakni Aris Mukoyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim periode Agustus 2024 hingga 2026. Kemudian Oni selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim periode 2024 hingga 2026, lalu H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, terakhir ED Kabid GAT.

Lebih lanjut menurut Aspidsus di depan awak media, ED diduga berperan memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin.

Kemudian, pungutan tersebut diduga dilakukan terhadap 217 pemohon dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp1.336.683.000 atau sekitar Rp1,3 miliar.

“Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED dan AM. Tersangka ED juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ED juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ED. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jawa Timur.

“Tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim,” pungkasnya.(mn)

banner 325x300