banner 728x250
JATIM  

Kasus korupsi lampu hias taman kota probolinggo divonis bersalah

Jawa Timur, suaraharapan.online

Tiga direktur yang terlibat pekerjaan dalam pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Probolinggo senilai Rp1.130.500.000 Tahun Anggaran 2023, Kamis 20/8/2026 memasuki agenda pembacaan putusan, pada persidangan di PN Tipikor Surabaya, sebelumnya ketiga terdakwa di tuntut 2 tahun penjara. Pada pekerjaan tersebut negara telah mengalami kerugian sebesar Rp306.050.004

Ketiga terdakwa yakni Dzulian Zhidan Nassa Pratama, Basiran, S.E, Mashud Yunasa, S.H.
Selain dituntut 2 tahun penjara ketiga terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp10 juta, serta Uang Pengganti sebesar Rp163 juta untuk terdakwa Basiran, Rp126 juta untuk terdakwa Mashud Yunasa dan Rp15 juta untuk terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dijatuhi hukuman dan Vonis yang berbeda.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara, denda, serta membayar Uang Pengganti.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Kamis, 20 Agustus 2026 yang dipimpin oleh Ferdinan Marcus Leander, SH MH, didampingi dua hakim anggota Abdul Gani, SH, MH, dan Pultoni, SH, MH.


Ketiga terdakwa, Mashud Yunasa Direktur CV Multi Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan juga diharuskan membayar Uang Pengganti Rp126 juta.


Sementara itu, terdakwa Basiran Direktur PT Greencity Teknologi Indonesia di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan dan diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp163 juta.


Terhadap terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama Direktur CV Borong Persada divonis pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan, serta kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp15 juta.

Ketiga terdakwa telah terbukti melanggar dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023, putusan majelispun menyampaikan sebagaimana para terdakwa telah menitipkan uang yang nantinya akan diperhitungkan dalam membayar Uang Pengganti.(mon)

banner 325x300