Madiun, suaraharapan.online
Menunggu saat buka puasa atau yang ngetren dengan istilah ngabuburit banyak dilakukan oleh masyarakat. Di Kota Madiun lokasi ngabuburit yang banyak diminati oleh masyarakat adalah disekitar rel kereta api sembari melihat kereta api lewat.
Namun hal ini sangatlah berbahaya karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, terutama selama bulan suci Ramadhan.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari menyebutkan bahwa kecenderungan masyarakat berkumpul di area jalur KA meningkat saat momen setelah sahur dan menjelang berbuka pada masa libur sekolah di awal dan akhir bulan Ramadhan.
Tohari juga mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat umum yang aman untuk beraktivitas selepas waktu sahur maupun menjelang buka puasa karena diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang Berada di ruang manfaat jalur kereta api, Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan KA,” kata Tohari.
Ditegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar maka ada konsekuensi hukum yang serius. Sesuai Pasal 199 UU No. 23/2007, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000.
Sebagai bentuk pencegahan, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan personel keamanan untuk meningkatkan Patroli dan melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul masyarakat. (Gg)
















