MadiunMadiun Kota, suaraharapan.online
Peringatan berulangkali di sampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Madiun agar masyarakat tidak parkir disepanjang Jalan dr. Sutomo namun masih banyak yang membandel.
Karena, dengan adanya parkir disepanjang jalan tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Tugas Prasetyo mengatakan, larangan parkir di jalan dr Sutomo sebenarnya sudah di sosialisasikan sejak awal tahun 2025, namun masih banyak yang melanggar.
“Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari pemasangan stiker peringatan, penggembokan roda, penderekan kendaraan bagi pelanggar,” ujar Tugas Prasetyo, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Madiun. Kamis (26/2/26)
“Tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar, petugas akan menindak tegas jika ditemukan kendaraan yang parkir di jalan tersebut,” tegasnya.
Namun sebelum ditetapkan, pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu seperti pemasangan stiker dan pendataan identitas kendaraan.
“Jika masih melanggar akan dilakukan penggembokan hingga penderekan, tegasnya.
Jika hal tersebut dilaksanakan, Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya di kantor sekaligus mendapat teguran. Dan kalau masih megulang akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Saat memberikan edukasi langsung kepada masyarakat khususnya diruas jalan tersebut, masyarakat diarahkan memanfaatkan kantong parkir resmi di sekitar kawasan seperti di jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan Jawa.
“Sekali lagi saya himbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (Gg)
















