banner 728x250

Satpol PP Kabupaten Madiun Gandeng Bea Cukai Gerilya Operasi Produk Rokok Ilegal

Madiun SH.

Dalam giat operasi ini Satpol PP menggandeng Bea Cukai dan TNI/Polri serta Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun melakukan penyisiran di pertokoan sepanjang Jalan Raya Balerejo hingga Jalan Raya Moneng Kabupaten Madiun


Guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran menggelar operasi rokok ilegal diwilayah Kecamatan Balerejo, Rabu (22/5/24)

Dalam giat operasi ini Satpol PP menggandeng Bea Cukai dan TNI/Polri serta Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun melakukan penyisiran di pertokoan sepanjang Jalan Raya Balerejo hingga Jalan Raya Moneng Kabupaten Madiun.

Dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Balerejo ini tidak ada temuan.

Rizal Setiadi dari Bea Cukai Madiun mengatakan bahwa dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau diwilayah Kecamatan Balerejo tidak ada temuan.

Namun disalah satu toko yang ada dipinggir jalan raya Balerejo kedapatan menjual rokok yang sudah kadaluwarsa.

“Tidak kita tindak, hanya kita berikan himbauan agar rokok tersebut tidak dijual,” kata Rizal Setiadi dari Unit Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Madiun.

Rizal menambahkan, Rokok kadaluwarsa tersebut adalah rokok resmi, hanya masa edar pita cukainya sudah lewat tahun. Pihaknya memberi saran agar dikembalikan ke sales untuk diretur ke pabriknya.

“Namun apabila tokonya beli ke toko yang lebih besar ya tidak bisa,” lanjutnya.

Untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Madiun khususnya diwilayah Kecamatan Balerejo, Rizal Setiadi memberikan ciri-ciri rokok ilegal.

“Ciri-cirinya yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), atau yang dilekati pita cukai palsu atau yang dilekati pita cukai tapi bukan peruntukannya dan atau rokok yang dilekati pita cukai bekas,” paparnya.

Apabila ada yang kedapatan menjual rokok ilegal dengan ciri-ciri tersebut maka akan diberikan sanksi denda bahkan pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Gg/Adv)

banner 325x300