Sidoarjo, suaraharapan.online.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo secara tegas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Hal ini di dukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabapaten Sidoarjo, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum saja, tetapi juga ancaman bagi perekonomian negara karena menggerus penerimaan dari sektor cukai. Dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal dengan harga murah, karena tidak menjamin kualitasnya sehingga merugikan diri sendiri, terutama dari segi kesehatan.
“Kepada masyarakat Sidoarjo harus memahami bahwa rokok ilegal merugikan negara dan harus diberantas bersama-sama. Untuk kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Masih menurut Warih, dengan adanya komitemen dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal /rokok ilegal upaya mencegah yang ada di wilayah Sidoarjo. Dan minimal mengajak masyarakat, untuk sadar agar mengetahui dari sisi negatifnya, dan tidak membeli rokok ilegal, ujarnya.
“Tujuan kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat selain untuk mencegah, aparat penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Prapaja (Satpol PP) juga harus sering sidak ke toko-toko kecil yang biasanya menjual rokok ilegal. Ini yang yang diberantas dan memberikan pemahaman bahayanya menjual rokok ilegal karena ada sanksi hukumnya,” papar legislator Golkar.

Warih menyatakan bahwa dukungan legislatif terhadap penegakan hukum cukai sangat penting. Menurutnya, dalam kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum.
“Kami dari DPRD Sidoarjo, siap mendorong kebijakan yang mendukung pemberantasan rokok ilegal. Seperti edukasi seperti ini harus terus digalakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi B DPRD yang membidangi sektor ekonomi, industri, perdagangan, koperasi, UMKM, pertanian, perikanan, hingga kehutanan, memastikan jika pendekatan pemerintah seharusnya tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga pembinaan dan pendampingan kepada pelaku industri kecil, agar pelaku usaha memahami peraturan pemerintah.
Menegaskan komitmennya menekan maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal skala rumahan di wilayah Sidoarjo. Meski keberadaan pabrik rokok kecil menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari, tegasnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho, S.E., menegaskan pentingnya melakukan keseimbangan antara pelaksanaan penegakan aturan dan keberpihakan terhadap pelaku ekonomi rakyat.
Kami berbicara soal rokok, kita semua tidak bisa sembarangan, karena bersinggungan dengan aturan World Health Organizatio (WHO) dan kebijakan internasional. Namun sektor rokok adalah penopang ekonomi besar di Indonesia, Banyak masyarakat menggantungkan hidup dari industri ini.
Menurut Kusumo, DPRD melalui Komisi B sudah turun ke sejumlah lokasi pabrik rumahan untuk memberikan pendampingan agar segera mengurus izin produksi, cukai, hingga distribusi.
“Komisi B DPRD Sidoarjo, sudah melakukan sosialisasi dan imbauan, namun dalam Penindakan bukan ranah dewan, tetapi kami bisa membantu mereka agar tidak berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Kusumo, menilai sebagian perajin sebenarnya tidak berniat melanggar, hanya belum memahami prosedur perizinan. Karena itu ia mendorong Disperindag dan Bea Cukai membuka konsultasi mudah dan ramah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kusumo meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus menindak, tetapi juga mempermudah proses perizinan agar pelaku industri kecil tetap memiliki ruang bertumbuh karena UMKM bisa menopang ekonomi kerakyatan.
“Jangan sampai usaha kecil mati karena sulitnya mengurus izin. Pemerintah harus hadir memberi solusi, tidak hanya menindak,” katanya.

Kusumo juga menyoroti kualitas rokok lokal Indonesia yang dihasilkan dari tembakau asli dengan racikan tradisional turun-temurun, juga memiliki cita rasa rokok lokal lebih unggul dibanding produk impor.
“Legalitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga jembatan bagi pelaku usaha untuk berkembang, mengakses dukungan pemerintah, hingga berpeluang ekspor. Kami ingin rokok kecil di Sidoarjo bukan hanya bertahan, tapi naik kelas. Legalitas adalah kunci untuk maju dan mandiri,” tegas Kusumo.
Komisi B berkomitmen terus mendampingi pelaku industri kecil agar mematuhi regulasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah melalui usaha yang sehat dan legal.
“Ke depanya, kami berharap tidak ada lagi pabrik rokok ilegal. Yang ada hanya industri kecil yang maju, legal, dan menyejahterakan masyarakat,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan Muchammad Rafi Wibisono, legislator PKB yang juga anggota Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan, dengan peredaran rokok ilegal yang dijual bebas dan harga murah bakal dikonsumsi oleh kalangan remaja, bahkan anak-anak sekolah.
“Justru ini yang membuat prihatin dan menjadi kekhawatiran kita, Jika adik-adik kita, terutama yang masih sekolah dan sudah merokok, pasti mencari rokok ilegal karena harganya lebih murah. Inilah tantangan kita semua, termasuk Satpol PP dan petugas Bea Cukai harus lebih proaktif lagi mengawasi peredaran dan memberantas rokok ilegal yang dijual bebas di kios-kios kecil,” tegas Rafi legislator PKB ini.
Rafi Berharap, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga Sidoarjo semakin sadar akan dampak negatif dari rokok ilegal dan dapat menjadi bagian dari solusi untuk memerangi peredarannya di masyarakat.
“Bukti nyata jadi rokok ilegal sangat merugikan, selain tidak membayar pajak melalui cukai, juga sangat berisiko karena kualitas tidak sesuai standar kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana mengatakan bahwa ini merupakan bukti kerja sama antara Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas rokok ilegal. Rokok ilegal juga mengurangi penerimaan negara serta dana bagi hasil tembakau ke daerah. Bahkan berisiko bagi kesehatan karena tanpa pengawasan mutu, Juga merusak iklim usaha bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, urainya.

Ditambahkan, bahwa Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) merupakan bentuk perlakuan khusus (afirmasi) dari Pemerintah untuk menjembatani para pelaku usaha hasil tembakau dengan regulasi yang ada. Misalnya terkait pengurusan izin usaha dan izin di bidang cukai, pendampingan proses bisnis hingga dukungan pemasaran, jelasnya.
Dalam keberadaan SIHT merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal, yang semakin menjamur. di Kabupaten Sidoarjo, dalam upaya pemberantasan ini demi memberdayakan UMKM dan upaya membangkitkan sentra ekonomi kerakyatan, serta upaya penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten Sidoarjo.
“SIHT ini adalah merupakan solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, untuk pelaku usaha bisa mendapat ketenangan dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” ujar Hj. Mimik Idayana, S.A.P.
Wabup Sidoarjo Mimik Idayana, berpesan agar tidak sembarangan menindak masyarakat kecil yang hanya menjual dalam jumlah sedikit. Lebih mengutamakan pendekatan manusiawi, penyuluhan, dan penjelasan mana yang diperbolehkan atau dilarang serta mencari solusi agar rakyat kecil tidak menjadi korban penindakan, karena mereka bergantung pada penghasilan tersebut, ungkapnya. (ADV/KIN)
















