Sidoarjo, suaraharapan.online
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)
resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga
29 Oktober 2026.
Dalam upayah kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
serta meringankan beban masyarakat.
Agenda program ini mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.
Program, pembebasan pajak ini juga
berlaku untuk Pajak Daerah Lain seperti PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga
Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan); Pajak
Reklame; dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari
hingga Maret 2026.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk
kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Ditambahkan” Ia juga menyampaikan bahwa program tersebut dihadirkan untuk memberikan kesempatan
kepada masyarakat supaya dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda
serta berharap masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya.
Ditegaskan Subandi bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam
pembangunan daerah.
Ia menuturkan bahwa pajak merupakan kontribusi bersama untuk pembangunan
infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya.
Dalam kepatuhan
wajib pajak maka sangat penting untuk mendukung program pembangunan Sidoarjo yang
berkelanjutan.
Dalam memudahkan pembayaran, masyarakat bisa dapat memanfaatkan berbagai kanal
pembayaran yang tersedia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform
digital seperti QRIS dan virtual aInformasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo,
Dalam tautan
digital: bit.ly/BPPDKab Sidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan
oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam
memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat dan masyarakat diimbau segera
memanfaatkan periode pembebasan denda tersebut sebelum batas waktu yang telah di tentukan, ( Kin )
















