banner 728x250
Blitar  

HIMC Laporkan Dugaan Pungli di SMPN 2 Kademangan


Blitar, suaraharapan.online


Setelah hampir satu tahun sempat tersendat, laporan dari Himpunan Insan Muda Cendekia (HIMC) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMPN 2 Kademangan Kabupaten Blitar, akhirnya ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Senin, 20/10


Menurut Hanif, Koordinator HIMC Kabupaten Blitar sekaligus aktivis HMI, hari ini kita datang ke Kejari Kabupaten Blitar untuk menanyakan laporan dugaan pungutan liar di SMPN 2 Kademangan setelah beberapa waktu resmi kita laporkan.


Hanif mengatakan dugaan pungutan liar yang dilakukan SMPN 2 Kademangan ini merupakan hasil investigasi mendalam baik kepada, siswa, wali murid dan pihak Kepala SMPN 2 Kademangan.


“Mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.


Ia juga mengutip Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 yang melarang tenaga pendidik melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung.


Sementara itu, menurut keterangan Bagian Pidana Umum yang ditemui hari ini Tezar mengatakan bahwa laporannya terus berproses dan bagi HIMC bisa mengawal dan mengikuti perkembangan penyelidikan dugaan pungutan liar di SMPN 2 Kademangan ini.


“Kami akan serius memproses setiap laporan yang masuk kepada kami!” tegasnya
Seperti hari ini, ada panggilan sebagai saksi beberapa orang dari pihak SMPN 2 Kademangan.


“Ada tiga orang yang kami mintai keterangan hari ini dari SMPN 2 Kademangan, setelah beberapa hari yang lalu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar juga sudah dimintai keterangan.” Lanjutnya.


Sesuai aturan, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. (Atok)

banner 325x300