Sidoarjo, suaraharapan.online
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas
pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada objek Pajak Barang
dan Jasa Tertentu (PBJT). Hingga Juni 2026, sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang dan
ditargetkan meningkat menjadi 454 titik pada akhir Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan
untuk memastikan transaksi usaha tercatat secara elektronik sehingga penerimaan daerah
dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) atau alat
perekam transaksi pajak pada objek PBJT yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)
Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti 100
wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan
hiburan.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, mengatakan Taxmon merupakan bagian
dari upaya pemerintah daerah menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan,
akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha
yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
daerah,” ujarnya.
Ima, sapaan akrabnya, menjelaskan saat ini ada sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang
yang terdiri atas 315 titik pada sektor makanan dan minuman, 11 titik pada jasa perhotelan,
20 titik pada jasa parkir, serta 15 titik pada sektor kesenian dan hiburan.
“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” katanya.
Saat ini, sebanyak 93 titik yang sedang dalam proses pemasangan. BPPD menargetkan jumlah
Taxmon yang terpasang mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026.
Setelah itu, pada semester
kedua tahun 2026 direncanakan penambahan sekitar 200 titik Taxmon lagi untuk memperluas
pengawasan transaksi usaha secara elektronik.
Menurut Ima, optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem yang transparan akan
berdampak langsung pada peningkatan kemampuan pemerintah dalam membiayai
pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui
berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, BPPD bersama Bank Jatim juga
menyelenggarakan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).
Melalui program tersebut,
masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon
untuk diikutsertakan dalam pengundian hadiah yang akan dilaksanakan pada 28 Juli 2026.
Hadiah yang disiapkan antara lain smartphone, televisi, dan hadiah utama satu unit sepeda
motor Honda Vario. Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk
meminta dan menyimpan bukti transaksi setiap berbelanja sekaligus meningkatkan kesadaran
pentingnya pajak daerah.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Sidoarjo yang juga selaku Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
(TP2DD) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati mengatakan digitalisasi transaksi daerah telah
memberikan dampak positif terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah.
Bahkan
Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi
elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Menurutnya, pemasangan Taxmon menjadi salah satu instrumen penting dalam
mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah karena seluruh transaksi dapat termonitor
secara lebih akurat dan transparan.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin
banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan
daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,”
ujarnya.
Dari data BPPD Kabupaten Sidoarjo beberapa tahun terakhir, realisasi pajak restoran secara
konsisten melampaui target yang ditetapkan. Pada tahun 2025 realisasi pajak restoran
mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target sebesar Rp122,90 miliar. (Kin)
















