banner 728x250

Pengadaan Tanah untuk Flyover Gedangan Terus Dimatangkan,Besok Pengumuman Daftar Nominatif

Sidoarjo, suaraharapan.online

Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan mekanisme pengadaan tanah akan ditempuh sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku. Langkah ini juga telah mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mendatangi Kantor
Wilayah BPN Jatim pada Rabu (28/10/2026) untuk membahas mekanisme teknis
pengadaan tanah.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Pj. Sekda Sidoarjo M. Ainur Rahman beserta kepala OPD terkait, dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim bersama jajarannya.

Kepala Kanwil BPN Jatim, M. Naim, menyatakan dukungannya terhadap pengadaan tanah Flyover Gedangan yang dilakukan bertahap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya. “Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar
Naim.

Kendati demikian, Naim menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan tanah
membutuhkan waktu kurang lebih 200 hari kerja. Estimasi durasi tersebut berdampak
pada pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak memungkinkan
direalisasikan pada akhir tahun 2026, melainkan baru dapat dicairkan pada tahun
2027.
“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai.

Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak
menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, maka besok dapat langsung kita lakukan
pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya

Naim menegaskan bahwa prosedur tahapan pengadaan tanah wajib dipatuhi tanpa
ada yang terlewat. Meski begitu, pihaknya bersama Pemkab Sidoarjo akan
menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar sudah berjalan, sehingga durasi
prosesnya dapat dipangkas agar lebih efisien.

“Izin Pak Bupati, besok kami mengundang kembali untuk pendalaman materi melalui
ekspos instansi yang membutuhkan. Setelah ekspos besok, Surat Keputusan (SK)
penugasan ke Kantah (Kantor Pertanahan) Sidoarjo akan terbit pada hari Senin,
sehingga Kakantah dapat langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan
Tanah Flyover Gedangan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati H. Subandi menyambut positif kesepakatan dan titik temu yang
dicapai bersama Kanwil BPN Jatim. Ia menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional
(PSN) ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.

Pilihan untuk menempuh prosedur sesuai tahapan UU merupakan saran dari BPKP
Perwakilan Provinsi Jatim berdasarkan mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi,
serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

“Saya pribadi atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Mudah mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo, sebab proyek
nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya
sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ungkap Subandi.

Ia juga memaparkan bahwa total alokasi anggaran yang disiapkan Pemkab Sidoarjo
untuk pembebasan lahan Flyover Gedangan mencapai Rp450 miliar melalui APBD.
Anggaran tersebut dialokasikan secara bertahap, yakni Rp200 miliar pada TA 2026
dan Rp250 miliar pada TA 2027.

“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi
kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan
maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” pungkasnya. (Kin)

banner 325x300