Jatim, suaraharapan.online
Mantan Walikota Madiun non aktif Maidi oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di vonis 5 (lima) tahun penjara, Hakim juga menjatuhkan denda kepada Maidi sebesar Rp250 juta.
Kamis (22/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Ernawati Anwar menyatakan Maidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ernawati saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya. Pidana penjara tersebut lebih ringan dua tahun dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta Maidi dihukum tujuh tahun dua bulan penjara dalam sidang pada 17 September 2026. denda Rp205 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Maidi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia juga dinilai menikmati hasil korupsi.
Masih dalam perkara yang sama, Tarig Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, divonis 4 tahun penjara. denda Rp250 juta. Thariq juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000 dan denda Rp250 juta. Thariq juga dibebani membayar uang pengganti Rp2.418.928.000 subsider tiga tahun penjara.
Sementara pihak swasta, orang kepercayaan Maidi, Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider 80 kurungan.
Selain kurungan penjara Maidi juga dijatuhi denda Rp 250 juta, jika tidak membayar akan menjalani pidana pengganti selama 90 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.889.089.090, dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar,maka pidana penjara pengganti selama lima tahun penjara. Majelis hakim juga menambahkan mencabut hak politik terdakwa Maidi selama lima tahun.
Untuk diketahui, Maidi, Thariq Megah dan Rochim Rudianto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemerasan dan menerima uang dari beberapa pihak yang disamarkan sebagai dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau CSR.mn
















