Sidoarjo, suaraharapan.online
Pemkab Sidoarjo terus berusaha meningkatkan pengawasan di internal
pemerintahan. Termasuk dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggelar pelatihan peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memahami hukum pidana dan menangani dugaan tindak pidana.
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, 26–30 Oktober 2026, itu diikuti 30
Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan
tersebut merupakan bentuk kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
RI dengan Pemkab Sidoarjo.
“Tujuannya untuk memperkuat kapasitas APIP dalam menjalankan pengawasan dan
perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Selasa
(27/10/2026). Menurutnya, pengawasan internal harus berorientasi pada pencegahan penyimpangan dan perbaikan tata kelola.
“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak
kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki
kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Subandi.
Pemahaman hukum diperlukan agar APIP mampu membedakan persoalan
administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan tata kelola dari dugaan
tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“APIP harus memahami aturan hukum dengan baik agar dapat membedakan
persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang
perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, pelaksanaan
pengawasan dapat berjalan tepat dan memberikan perbaikan tata kelola di lingkungan Pemkab” tegasnya.
Subandi meminta peserta memanfaatkan pelatihan tersebut untuk memperkuat
profesionalisme, integritas, dan kapasitas dalam mengawal pembangunan di
Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H.,
M.Hum., membuka pelatihan pada Selasa (27/10/2026) di Badan Diklat Kejaksaan RI,
Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Harli Siregar menyebut peningkatan kapasitas APIP sebagai kebutuhan strategis
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Menurut dia, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah temuan pelanggaran.
“Keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pengawasan tersebut dapat mencegah
penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong aparatur untuk
bekerja secara jujur serta bertanggung jawab,” ungkapnya. Harli juga meminta APIP menjaga independensi dan objektivitas dengan mendasarkan setiap penilaian pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam menjalankan pengawasan, APIP harus bersikap independen dan objektif.
Setiap penilaian harus berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga harus menghadirkan solusi, bukan
sekadar menunjukkan kesalahan,” kata Harli.
Selama pelatihan, peserta mempelajari prinsip hukum pidana, analisis hasil
pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan aparat
penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan
penanganan lebih lanjut.
Harli berharap kerja sama antara Kejagung RI dan Pemkab Sidoarjo terus berlanjut
agar kompetensi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas seharihari. Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan pengawasan yang profesional dan berintegritas, upaya pencegahan penyimpangan serta perbaikan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih optimal,”
pungkasnya.(Kin)
















