banner 728x250
JATIM  

Sebagai Saksi Kadisdik Jatim Terangkan Mekanisme Dana Hibah Pokir DPRD Di Persidangan

Jatim, suaraharapan.online

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 22/10/2026. Ia memberikan secara mendalam tahapan mulai alur dan prosedur resmi pengelolaan dana hibah dilingkungan dinasnya.

Tahapan tersebut, sebutnya dimulai dari proses pengusulan, penganggaran, verivikasi kewenangan oleh perangkat daerah, penetapan daftar penerima, hingga akhirnya tahap pencairan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Dalam fakta persidangan, Aries memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tata kelola administrasi hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan,”ucapnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa keterangannya murni berfokus pada mekanisme tata kelola admistrasi pemerintahan, bukan keterlibatan dalam praktik melanggar hukum yang didakwakan kepada para terdakwa.
Aries menyampaikan tata kelola hibah dibidang pendidikan diperkuat melalui penerapan tranparasi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara, menurutnya terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik Jatim,”pungkasnya.

“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim,”jelasnya usai persidangan menegaskan kepada wartawan.

Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
Aries juga menambahkan yang terpenting dalam keterangannya disampaikan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang diketahui.

Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan, persidangan tersebut menghadirkan 10 saksi yang dibagi ke dalam tiga klaster.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai rangkaian proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah yang bersumber dari pokir DPRD Jawa Timur.
Adapun ketiga klaster berasal dari pihak penerima hibah, yang meliputi kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga penerima dana hibah pokir pada periode 2020–2023.

Pemeriksaan terhadap ketiga klaster saksi tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh mekanisme penganggaran, penyaluran, hingga penerimaan dana hibah pokir yang tengah dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. mon

banner 325x300