banner 728x250

Pemkab Sidoarjo Ikuti Arahan BPKP Jatim terkait Skema Pengadaan Lahan Flyover Gedangan

Sidoarjo, suaraharapan.online

Pemkab Sidoarjo terus mempercepat proses pembangunan Flyover (FO) Gedangan. Salah satunya, menuntaskan pembebasan tanah milik warga. Pemkab Sidoarjo akan memakai skema pengadaan tanah secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok). Skema tersebut dipilih Pemkab Sidoarjo sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.

Jumat pagi (25/9/2026) di ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, mekanisme
pengadaan tanah FO Gedangan kembali dibahas. Pemkab Sidoarjo sangat berhatihati dalam proses pengadaan lahan FO Gedangan.

Bupati Sidoarjo H Subandi SH
MKn ingin proses pengadaan tanah FO Gedangan sesuai tata kelola dan kepatuhan
pada aturan perundang-undangan. Untuk itu, Pemkab Sidoarjo mengundang BPKP
Perwakilan Provinsi Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna
membahasnya lagi.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Subandi mengatakan, Pemkab Sidoarjo telah
melakukan mitigasi risiko hukum, administrasi, serta tata kelola aset dan keuangan daerah dalam proses pengadaan lahan untuk FO Gedangan. Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo juga telah berkoordinasi dan meminta pendampingan BPKP Provinsi Jatim.

Hasilnya, diperoleh arahan untuk mengutamakan mekanisme pengadaan tanah secara bertahap melalui penlok yang diterbitkan Bupati Sidoarjo.

Pertimbangan itu didasari adanya risiko penolakan masyarakat dan ketidakpastian
hukum di kemudian hari jika memakai pengadaan lahan secara langsung terhadap
ganti rugi lahan FO Gedangan.

“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme
dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” jelasnya.

Bupati Subandi juga mengatakan, mekanisme dengan tahapan dalam proses
pengadaan tanah FO Gedangan merujuk pada Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum.

Menurut Pasal 146 Permen ATR/BPN tersebut, BPKP Jatim merekomendasikan
penggunaan tahapan pengadaan tanah dalam proses ganti rugi lahan warga yang
terdampak FO Gedangan.

Selain itu dalam ketentuan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 itu disebutkan
bahwa pengadaan lahan FO Gedangan termasuk kategori pengadaan tanah skala
kecil. Karena, pengadaan tanah FO Gedangan tidak lebih dari 2 hektar.

“Sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektar
kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena, kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektar sekian,” ujarnya.

Sementara itu, Yohannes, perwakilan dari BPKP Jatim yang hadir dalam pertemuan,
menjelaskan, mekanisme tahapan pengadaan tanah dalam proses ganti rugi laha warga yang terdampak FO Gedangan sudah sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, yaitu pasal 146 dan 148.

Dalam pasal 146 itu disebutkan bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dapat
dilakukan dengan menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah.

Selain itu, ketentuan Pasal 148 menyebutkan, pengadaan tanah menggunakan penlok apabila memenuhi kondisi yang diperkirakan akan mendapat penolakan dari masyarakat serta lokasi pengadaan tanah tidak memungkinkan untuk dipindah.

“BPKP juga menyarankan seperti di pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan
secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektar.

Pertimbangan kita, itu risiko
yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi, itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” tegas ya. (Kin)

banner 325x300