banner 728x250

DLHK Sosialisasikan Penertipan Fasum di Perum Pondok Mutiara

Sidoarjo, suaraharapan.online

Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK)
mulai melakukan sosialisai untuk penertiban fasilitas umum
(fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Di antaranya adalah upaya untuk
menertibkan pemanfaatan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang mengalami
alih fungsi.


Sosialisasi digelar di Cafe Tanah Jawa yang berada di Kawasan Taman Pinang, Rabu (14/5/2026) malam


Dalam pertemuan itu, DLHK merilis sejumlah hasil temuan lapangan terkait monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan beberapa poin utama dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses, komersial ilegal dan penyalahgunaan fasilitas.


Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo,Arif Mulyono menegaskan bahwa akan
melakukan penertiban secara bertahap. Semua bakal dilakukan dengan prosedur
hukum yang berlaku.


“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan-tahapan administrasi yang
harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga
pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif.


Proses penertiban ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu, hingga 3 hari untuk setiap tahapannya sebelum eksekusi dilakukan bersama dengan Satpol PP


Rencana pengembangan kawasan ini mencakup dua aspek utama. Yakni terkait
penanggulangan banjir dan estetika kota. PUPR juga berencana membangun rumah
pompa di sana untuk memperbesar kapasitas rumah pompa di area tersebut dalam mengoptimalkan penanganan banjir
bagian belakang kawasan, DLHK Sidoarjo akan membangun taman yang
pengerjaannya direncanakan mulai pada triwulan ketiga. Dalam program ini,
pemerintah berencana menggandeng komunitas petani bunga lokal untuk mengelola lahan tersebut


“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani bunga untuk memajang
tanaman mereka di sana. Jadi, selain aset kita terjaga dan tidak ada yang buang sampah sembarangan, di sekitar Perum Pondok Mutiara. juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah, tambahnya.


Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dr. Muhammad
Irwan Datuiding, S.H., M.H. menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasum
sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset milik pemerintah dapat
berimplikasi hukum yang serius.


“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. karena Fasum tersebut memiliki
nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada
negara melalui BPPD dan BPK,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang beralih fungsi dan dinikmati secara pribadi oleh segelintir orang,


Hal ini dinilai mencederai hak warga lainya yang seharusnya bisa menikmati fasilitas
maka bisa mencederai hak warga lainnya, namun di sisi lain fasilitas bisa dinikmati
bersama-sama.


“Kami tidak ingin langsung melakukan tindakan keras. Ada tahapan-tahapan yang
harus dilalui. Oleh karena itu, bantuan dari Bapak Ibu Ketua RT dan RW sangat
penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga yang mungkin
belum tahu atau menganggap alih fungsi ini sebagai hal yang lumrah,” tambahnya.
Warga diharapkan memiliki kesepahaman bahwa fasum adalah milik bersama untuk
kepentingan publik, bukan golongan atau individu tertentu.


“Kita harus satu bahasa, bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan
kita bersama. Sebagai warga yang memiliki KTP di sini, kita semua berhak atas fasilitas tersebut,” tandasnya.


Terkait rencana penertiban, ketua RT 09 perum pondok mutiara, Dr.Abdus salam,
menyatakan dukungannya demi terciptanya ketertiban umum. Namun, mereka meminta agar pemerintah tetap
mengedepankan prosedur resmi dan pendekatan yang humanis.


“Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan
diberikan tenggang waktu yang cukup, misalnya seminggu atau sebulan, agar warga bisa bersiap – siap, tambahnya.


Di sisi lain, warga juga berharap adanya toleransi dari pemerintah terkait bangunan
atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini menjadi pusat kegiatan sosial dan ibadah, terutama saat masa pandemi lalu.


Koordinasi dan Sosialiasai rencana penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara ini dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo,
Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU
Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, BPKAD dan DLHK Kabupaten Sidoarjo. Hadir pula
Pemdes Jati,Pemdes Banjarbendo,Tomas dan Seluruh Ketua RT dan RW
Perumahan Pondok Mutiara. (Kin).

banner 325x300