Sidoarjo – SH
Kasus seorang advolat mencari keadilan di Pengadilan Agama (PA) diduga sengaja dikorbankan untuk dilemahkan dan dikalahkan. Setelah terungkap dalam persidangan yang ditempuh pihak suami, Nyamat Winarto, diputus dengan tanpa ikrar di depan sang istri. Kali ini, terungkap pula pihak istri, Wiwit Harti Utami, SH (59 tahun) “seolah diteror” hakim tunggal yang menyidangkan, pada Senin (24/2/2025) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya (Suara Harapan edisi 351, tahun ke-19 tanggal 15-28 Februari 2025), diduga masih terbiasa saat dinas, seorang mantan polisi melakukan talaq tanpa ikrar resmi di muka majelis hakim pengadilan. Bahkan pihak isteri dan saksi keluarga dari kedua belah pihak ditilap (sengaja tidak dihadirkan) lewat modus operandi relaas PA Sidoarjo tidak disampaikan kepada para pihak. Hal ini juga diperkuat fakta lapangan, ditemukan pengakuan dari perangkat Desa Klurak sengaka tidak menyampaikan relaas panggilan kepada sang istri, Wiwit.
Dalam sidang sebelumnya, pihak istri mengaku masih hidup dan alamatnya tidak pindah. Karena itu, pihak istri menuntut balik agar prosesi ikrar cerai talaq dilakukan di muka majelis hakim PA. PIhak Wiwit juga meminta agar Nyamat dihadirkan dan tidak hanya diwakili penasehat hukumnya saja,
Dody Purnamajaya, SH, MH. Tapi akhirnya hakim tunggal, Siti Hanifah, juga tidak berhasil menghadirkan Nyamat Winarto.
Justru hakim Siti Hanifah, menegur Wiwit Harti Utami yang masih punya izin advokat aktif, meneror para pihak lewat media. Akhirnya Wiwit dalam persidangan juga bergumam adanya keganjilan dalam persidangan kali ini. Karena perkaranya disidangkan dengan hanya dipimpin hakim tunggal di PA Sidoarjo.
“Seolah perkara saya diremehkan oleh PA Sidoarjo, bak perkara tindak pidana ringan saja. Karena perkara perselisihan rumah tangga koq disidangkan oleh hakim tunggal? Pokoknya persidangan di PA Sidoarjo sudah lama berlangsung amburadul!” cetus Wiwit.
Dispenduk Akui
Menurut Wiwit, dengan munculnya Perkara Nomor 1043K/AG/2023/MARI diputus tanpa pemberitahuan kepada penggugat, maka pihaknya menjadi korban sistemik pelayanan di PA maupun Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil). Setelah vonis itu, Wiwit yang merasa belum menerima ikrar talaq di muka Pengadilan Agama, kini hak privasi Wiwit secara sepihak telah dilepas dari status istri sah.
Begitu pula, alamat alam KTP-nya sudah tak berfungsi dan tidak bisa digunakan secara online. Karena pihak suami sudah mengurus secara sepihak perubahan statusnya menjadi duda dan dikabulkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo. Wiwit sendiri sudah melaporkan dampak yang dialami kepada Dispenduk Capil. Kemudian ia juga mengajukan pertanyaan soal proseduaral sistemik Dispenduk Capil yang mengorbankan dirinya lewat
Komisi Informasi Publik (KIP).
“Hingga kini, pertanyaan saya mengenai sistemik perubahan identitas penduduk belum dijawab oleh Dispenduk Capil Sidoarjo. Saya ini menjadi terkejut, seluruh identitas dan dokumen keluarga menjadi berubah. Ini dari keterangan Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sidoarjo. Status saya berubah jadi janda, data-data dalam KTP dan Kartu Keluarga sudah tidak dapat digunakan lagi!” jelas Wiwit.
Secara terpisah Kepala Bidang pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo, Latifah Indira Dewi, saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui adanya pengaduan Wiwit dan perubahan data NIK maupun KK yang bersangkutan. Hal itu memang akibat sistem online yang dipakai dalam Dispenduk Capil, karena adanya pengajuan perubahan status pihak Nyamat Winarto.
Disebutkan Latifah, dalam persoalan Wiwit dan penduduk lain yang mengalami hal serupa, maka Latifah menambahkan, tidak mungkin meng–cross check data-data milik anggota keluarga yang terdampak. Dari data lapangan, keluhan serupa dengan Wiwit ternyata sudah lama terjadi dan dialami sejumlah penduduk di Sidoarjo.
“Kami tak punya kemampuan untuk menghadirkan para pihak yang terdampak ikut berubah data NIK maupun tak lagi masuk KK semula. Ini semua otomatis ikut berubah itu. Karena perubahannya otomatis, saat pihak yang mengajukan dinilai memenuhi syarat-syarat kelengkapan data yang diminta oleh petugas Dispenduk Capil. Kebetulan di kantor sini ada sekitar lima pegawai yang su”
Persidangan PA Amburadul
Kejadian serupa yang dialami Wiwit, ternyata hari Kamis (27/2/2025), juga dikeluhkan Ny Hamidah dengan penasehat hukumnya, H Mustafad Ridwan, SH, MH, di PA Sidoarjo. Bahkan ibu dari tiga anak ini lebih tragis lagi. Dia yang tinggal di Perumahan Palem Putri, Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo beberapa bulan lalu baru mengetahui bila sudah ditalaq suaminya.
Didampingi penasehat hukumnya, Ny Hamidah mengaku bak dihantam petir pada siang bolong. Betapa tidak, dia tak pernah pindah rumah dan tak pula pindah alamat, tapi tahu-tahu sudah dipanggil dalam persidangan PA Sidoarjo untuk sidang gugatan gono-gini oleh suaminya. Lha terus, kata Hamidah dan Mustafad, kapan sidang talaq-cerainya dan mengapa pula alamatnya gak sampai kepada pihak istri. Namun giliran sidang gugatan gono-gini dari sang suami, relaas panggilan PA sampai ke alamat di Palem Putri Balonggabus.
“Kondisi peradilan dan proses persidangan di PA Sidoarjo sangat amburadul dan sudah berlangsung lama. Belum lagi, penundaan acara persidangan untuk pihak istri tidak diberikan waktu yang cukup.”
“Ini saya alami pada sidang untuk klien saya, Ny Hamidah selaku tergugat sekarang. Masak persidangan ditunda dan dilanjutkan lagi untuk tiga hari lagi. Sekarang giliran pihak suami menggugat gono-gini, kami dicari alamatnya yang sesungguhnya. Namun soal siding takal cerai, mengapa tidak menemukan alamat klien saya. Waktu untuk mempersiapkan menjelaskan dalam persiadangan berikutnya, juga tidak diberikan waktu yang cukup untuk kami. Kami menduga sudah ada by setting and design dari PA Sidoarjo dan suami (lelaki pemohon gugatan,” ujar Mustafad. (Tim Redaksi)
















