Sidoarjo – SH
Puluhan warga yang menjadi korban bisnis Yayasan At Taubah (YAT) Sidoarjo mulai menghentikan iuran kavling akheratnya pada Yayasan At Taubah Sidoarjo. Sebaliknya mereka justru berbalik menempuh jalur hukum. Kini para korban meminta bantuan sejumlah pengurus LSM dan advokat untuk pelaporannya kepada kepolisian.
Dari data lapangan yang dihimpun wartawan Suara Harapan (SH), pihak pengurus YAT sudah tak memiliki santri yang bermukim di asrama pondok pesantren (ponpes) yang diperjualbelikan antarpengurus YAT itu. Kecuali ada tiga santri yang membelot tak bersedia balik boyong ke Ponpes Hamalatul Qur’an pusat ke Jogoroto Kabupaten Jombang.
Dari keterangan pengurus HQ pusat, pengurus HQ pusat sebenarnya hanya meminjami sekitar 17 santri calon penghafal Al Qur’an dan dua orang badal ustadz. Dua orang badal ustadz tersebut sebagai wakil untuk tujuan syiar dan menjalin program HQ diterapkan ke di ponpes filialnya.
“Tapi lewat dua tahap, santri-santri dan badal ustadznya sudah kami jemput. Karena pihak HQ tidak ingin ikut terlibat kasus pengurus YAT dengan warga sekitar, yang urusannya dengan penghimpunan uang warga! Baru kali ini ada kelompok masyarakat yang menjalin kerjasama dengan HQ tapi diduga keberadaan santrinya untuk mengumpulkan uang dari warga.”
“Tragis memang, baru kali ini ada pengurus yayasan ingin punya santri, yang gedung dan tanahnya yang digunakan pesantren diperjualbelikan kepada antarpengurus yayasan itu sendiri? Yang lebih unik, uang untuk membelinya ternyata uangnya menghimpun uang dari masyarakat. Orang yayasan itu uangnya miliaran lho, kata warga sekitar. Di Indonesia, mitra HQ yang diduga bertujuan mencari uang – ya baru di YAT Sidoarjo itu,” cetus seorang ustadz yang jadi tangan kanan pengasuh Ponpes HQ pusat.
Keterangan sejumlah warga yang ikut jadi korban YAT, mereka sebagian besar menghentikan iuran tiap bulan kepada pengurus YAT. Program YAT itu dinilai menipu, karena bukan untuk operasional santri Ponpes At Taubah. Melainkan untuk mengembalikan uang Ketua Dewan Pembina YAT, H Nur Salam. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suara Harapan edisi 351 (Tahun XIX tertanggal 15-28 Februari 2025), kronologisnya berawal H Nur Salam secara pribadi membeli tanah dan bangunan milik Hj Istianah – H Siadi di Lingkungan RT 18/RW 06 Kelurahan Magersari, Kecamatan dan Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian Nur Salam selaku Ketua Dewan Pembina YAT menjual lagi rumah tersebut kepada internal pengurus YAT yang dia pimpin itu. Awalnya, beberapa warga mengaku didatangi dan diajak seseorang untuk ikut program YAT. Pihak YAT merekrut sekitarlima orang untuk menghimpun dana masyarakat, katanya untuk kepentingan pondok pesantren.
Warga bersedia ikut ini, karena dirayu dan diiming-imingi ikut investasi akherat dan berpahala kelak di akherat oleh pengurus YAT. Program ini dinamakan Investasi Akherat Yayasan At Taubah (IA-YAT). Isi Program IA-YAT ini adalah seorang ditawari membeli kavling akherat seharga Rp 5.000.000.
Warga dibolehkan membeli program investasi akherat ini dengan cara tunai atau mengangsur tiap bulan Rp 100.000. Untuk penyebarluasan informasinya, disampaikan oleh pengurus dan tenaga “marketingnya YAT” dan pasang spanduk-spanduk atau banner-banner di depan asrama pesantren maupun rumah-rumah warga. Bahkan pengurus YAT juga menyebarluaskan program IA-YAT lewat media sosial.
Polisi Pool Data
Ketua RT 18/ RW 06 Kelurahan Magersari, Rokhim saat ditemui di pos pantau RT 18, menjelaskan, pengurus YAT tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya mengenai penghimpunana dana warga maupun soal keberadaan santri-santrinya.
“Hingga saat ini, tidak ada omongan dari pengurus At Taubah atau kolonuwun (sowan) untuk meminta izin dan koordinasi mengenai program menghimpun dana sosial tersebut,” tegas Rokhim.
Di pihak internal pengurus Yayasan At Taubah, H Djoni Harsono, Sip, sempat mengungkapkan kebenaran peserta program Investasi Akherat Yayasan At Tauabah sudah banyak yang mandeg. Bagi Djoni sendiri sebenarnya solusinya gampang mengenai kasus tersebut. Tapi dirinya tidak ingin mendahului langkah pengurus lain, kini masih meyakini langkah pengurus adalah benar. Karena proses jual-beli dari H Nur Salam kepada Yayasan At Taubah adalah lergal atau resmi.
Pemantauan dari laporan bendahara YAT, Soepe’i (via WA), H Nur Salam Hurofiq selaku Ketua Dewan Pembina YAT meminta setoran uang yang dihimpun dari warga adaah rutin tiap bulan. Bahkan terpantau H Nur Salam Hurofiq meminta uang setoran sebesar Rp 196.000.000 pada 25 Januari 2025.
“Jika sudah tanggalnya, Pak Nur Salam selalu teriak-teriak dan marah-marah untuk segera menyetorkan uang yang diperolehnya,” ujar salah seorang petugas penghimpun uang warga.
Sementara dari konfirmasi dengan H Djoni Harsono, diperoleh data bahwa memang benar menjual rumahnya kepada pengurus YAT. Rumah yang dibeli dari warga pasangan suami-istri bernama Hj Istiana dan H Siadi. Kemudian bangunan rumah dan tanah itu dijual kembali kepada Yayasan At Taubah.
Secara terpisah, H Istiana dan H Siadi saat ditemui di rumahnya Perumahan Grand Oriental Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, mengaku sempat marah dengan Pak Nur Salam dan pengurus Yayasan At Taubah. Bahkan keduanya menyatakan, di-plokoto (Bahasa Jawa, red.) dan ditipu oleh Nur Salam Hurofiq dan pengurus YAT.
Karena suami-istri tersebut melihat rumah yang dibeli Nur Salam Hurofiq rumah tertulis: Rumah Dijual. Hal ini diyakini sudah tidak sesuai rayuan Nur Salam Hurofiq. Saat ketemu untuk transaksi jual-beli, Istiana dan Siadi mematok harga Rp 900.000.000. Tapi degan alasan untuk mengajar ngaji, kemudian dibeli murah senilai Rp 750.000.000 dan dijual lagi sebesar Rp 1,3 miliar (dipotong wakaf H Nur Salam Rp 200 juta). Sehingga harga jual dari H Nur Salam kepada Yayasan At Taubah menjadi Rp 1,1 miliar.
Dalam dua hari sebelum Koran SH ini naik cetak, seorang anggota polisi mengaku sudah mulai pool data mengenai kasus ini. Bahkan anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu itu, juga sempat bertemu dengan wartawan media ini.
“Saya akan tetap berada di posisi tengah, tidak bisa kami menyarankan untuk berdamai antara pengurus At Taubah dengan anggota masyarakat. Jika pihak masyarakat ingin meneruskan ke ranah hukum dan ada pelaporan, maka pihak kepolisian tidak bisa menolaknya!” ujar anggota Satserse kepada wartawan SH.
Dalam kesempatan yang berbeda, Nur Salam Hurofiq juga berupaya mencari simpati dari masyarakat. Ia menyebutkan, seharusnya harga rumah yang ditawarkan kepada pengurus YAT sebesar Rp 1,3 miliar. Tapi dirinya berbaik hati untuk memotong harga itu Rp 200.000.000. Uang diskon harga tersebut sebagai wakaf Nur Salam Hurofiq. Ketika hal ini dikonfirmasikan langsung kepada Nur Salam Hurofiq, dijawab informasi dari mana?
“Awakmu teko endi informasine, lek aku nerimo duit teko duit masyarakat? Duite sopo sampek miliaran iku, aku durung nerimo duite. Sopo – ono ta wong dodolan, gak nggawe batasan waktu lunase iku? Awakmu ojo ngawur!” jelas Nur Salam Hurofiq saat dikonfirmasi di ruang rapat Masjid At Taubah, Selasa (11/02/2025) malam.
“(Kamu dari mana informasinya, kalau aku menerima uang dari uang masyarakat? Uangnya siapa sampai jumlahnya miliaran itu, saya belum menerima uang. Siapa – adakah orang berjualan, yang gak pakai batasan waktu pelunasannya itu? Kamu jangan ngawur!)”
Tidak itu saja, kini pemilik tanah dan bangunan yang pertama, Hj Istianah dan H Siadi juga merasa dirugikan dan dihadapkan pada resiko perbuatan melanggar hukum. Karena keduanya sudah menjual tanah dan bangunan yang terletak di lingkungan RT 18/RW 06 Gajah Barat Kelurahan Magersari itu, tapi dipaksa untuk mewakafkan tanah dan bangunan rumah yang sudah dijual kepada Nur Salam Hurofiq kepada jamaah Nahdlatul Ulama pada 24 Maret 2024.(TimRedaksi)
















