Blitar, SH
Guna mengurangi beban perawatan aset kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan rusak, Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Surat Keputusan Bupati Blitar no B/180.05/121/409.1.2/KPTS/2024 tentang penjualan barang milik daerah berupa kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 tanggal 24 April 2024 dan Surat Kepala Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang Malang no. S-3984/KNL.1003/2024 tanggal 2 Desember 2024 hal penetapan jadwal lelang (Pemkab Blitar) melakukan penghapusan aset melalui proses lelang.
Melalui BPKAD Kabupaten Blitar melaksanakan penghapusan aset kendaraan sebanyak 47 unit terdiri 33 unit sepeda motor, 1 buldozer, 8 unit roda 4, 5 unit roda 3
Dalam penjelasannya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar melalui Kepala Bidang Pengelolaan aset daerah mengatakan tahun ini Pemkab Blitar menghapus aset kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan dalam kondisi rusak berat. Hal ini untuk mengurangi beban biaya perawatan APBD juga untuk mendapatkan pendapatan pemasukan dari hasil lelang.

Masih menurut Saik dengan kegiatan lelang ini Pemkab Blitar akan mendapatkan pendapatan minimal Rp. 668.610.000,-
Kegiatan lelang aeet kendaraan ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Malang sebagai lembaga resmi yang ditunjuk untuk melaksanakan lelang.
“Diharapkan dengan proses lrlang kendaraan ini Pemkab Blitar mendapatkan pendapatan yang sesuai dengan aturan.” Harapnya. (Tok)
















