Jatim, suaraharapan.online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sekitar 35 saksi untuk agenda pembuktian dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.
Empat terdakwa didakwa terlibat dalam perkara dugaan suap kepada mantan pimpinan DPRD Jatim, dengan nilai setoran yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026). Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.
Mahrus diketahui merupakan anggota DPRD Jatim periode 2024–2029. Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta.
Berdasarkan pantauan di pengadilan, keempat terdakwa digiring menuju ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Mereka tidak memberikan pernyataan saat memasuki ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoko Alfiantoro, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam perkara tersebut, nilai uang yang diduga disetorkan bervariasi, mulai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar. Jaksa menduga pemberian uang itu berkaitan dengan janji memperoleh alokasi dana hibah pokir.
“Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen,” kata Handoko seusai persidangan.
Dalam skema yang diuraikan jaksa, pemberian uang diduga dilakukan untuk mendapatkan jatah alokasi hibah pokmas melalui jalur pokir. Praktik tersebut menjadi salah satu materi yang harus dibuktikan KPK dalam persidangan.
Materi dakwaan juga mengungkap dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir milik AS oleh keempat terdakwa. Nilai alokasi yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp6,147 miliar, tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara, terutama untuk mengurai mekanisme pengalokasian dana hibah, dugaan pemberian uang, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Dalam pengembangan perkara tersebut, Mahrus diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
KPK sebelumnya menahan Mahrus pada 28 Juli 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas.
Untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa, JPU KPK menyiapkan 35 saksi.
Handoko memastikan pemanggilan para saksi-saksi tersebut telah masuk dalam agenda pemeriksaan .
JPU KPK berupaya mempercepat pemeriksaan saksi karena masa penahanan para terdakwa terbatas dan tidak dapat diperpanjang. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan mekanisme pembagian alokasi hibah pokir.(mon)
















