banner 728x250
JATIM  

Diduga lakukan pungli 3 pejabat ESDM Jatim disidangkan di tipikor Surabaya

Jatim, suaraharapan.online

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima aliran dana pungli uang sebesar Rp4,09 miliar yang diduga berkaitan dengan percepatan pengurusan perizinan pertambangan dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Perkara dugaan korupsi perizinan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Rabu 14/10/2026.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Mereka adalah Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, serta Hermawan, seorang analis kebijakan.

Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik dugaan pungutan liar (pungli) pada pengurusan perizinan tambang dan air tanah.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang, Aris Mukiyono yang didakwakan menerima uang sekitar Rp4,9 miliar dari pengurusan perizinan tambang.

Rinciannya, Rp1,5 miliar lewat Ony Setiawan, Rp1,64 miliar melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta via Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 melalui Ertika Dinawati.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan oleh para pemohon agar dokumen perizinan mereka lebih cepat terbit. Dokumen itu meliputi rekomendasi teknis, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Dokumen tersebut di proses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.

Dalam perkara ini, nama Oni Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tambang, turut disebut sebagai pihak yang diduga menjadi perantara permintaan uang kepada perusahaan-perusahaan pemohon izin. Berdasarkan informasi dalam persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia didalam proses menjalani penahanan.

Ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia mengatakan, sidang perkara dugaan pungli teesebut akan digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Jadwal itu ditetapkan untuk mengakomodasi banyaknya saksi yang akan dihadirkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, Iwan Nuzuhardi, menyampaikan bahwa para terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal-pasal yang disebutkan dalam dakwaan antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 606 ayat (2), sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau keberatan.(mon)

banner 325x300