Jatim, suaraharapan.online
Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo bersama Dwi Yoga Ambal ajudannya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 4/8/2026.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Candra tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan secara bergantian terhadap kedua terdakwa.
Keduanya didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi, didakwa dengan dakwaan kumulatif.
Dalam dakwaan yang dibacakan, keduanya disebut memperoleh uang Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Uang tersebut diduga diperoleh dengan memanfaatkan kewenangan Gatut sebagai kepala daerah. Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa keduanya melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dwngan Undang-Undang Nomor Tahun 2001.
Selain didakwa dengan pasal pemerasan, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,9 miliar. Terkait hal ini keduanya dijerat dengan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Advokad terdakwa, Suryono Pane, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan dalam tahapan pembuktian di persidangan.
“Terhadap dakwaan yang dibacakan dari JPU itu akan kami uji dalam proses persidangan. Kami menunggu pembuktian dari jaksa maupun keterangan saksi-saksi,”Pungkasnya.
Majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya dengan pembuktian dari pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.(mon)
















