banner 728x250

BGN dan SPPG Sidoarjo Abaikan Undangan RDP Komisi B dan D

Sidoarjo, suaraharapan.online

DPRD Sidoarjo melalui komisi B dan D bersikap keras dengan memanggil ppara pihak yang terkait untuk dengar pendapat.

Namun sangat disayangkan pihak BGN Kabupaten Sidoarjo dan Forum SPPG Sidoarjo tidak hadir meski diundang, yang menjadikan pelaksaan hearing tidak maksimal. merekah mengabaikan panggilan DPRD Sidoarjo.

Dalam hal ini mengakibatkan, keinginan untuk mencari akar persoalan keracunan MBG dan antisipasi ke depan yang diharapkan wakil rakyat, hanya bisa didiskusikan dengan dinas pendidikan dan Dinas kesehatan Kabupaten Sidoarjo yang hadir.

Untuk itu saat forum yang digelar di ruang paripurna ini, mayoritas para wakil rakyat dari komisi B dan D bersuara cukup keras dan lantang menyampaikan kritikan dan koreksi atas SPPG yang tidak ideal di Sidoarjo.

Sementara itu, H.Usman M.Kes dari PKB, menyatakan bahwa pengelolaan IPAL SPPG di Kabupaten Sidoarjo, ternyata tidak semua dikelola dengan baik, jelasnya.

Oleh karenanya menurut Usman, perlu ada pembenahan soal ini, tidak boleh ada pembiaran yang berlarut – larut hal ini bisa menimbulkan polemik lagi.

“Untuk tata kelola SPPG perlu dibenahi seperti soal IPAL ini. karena dari 170 SPPG yang memiliki IPAL, ternyata tidak semua beroperasi dengan baik,” tutur Usman.

Untuk Hj Kasipah dan Kusumo Adi Nugroho dari FPDIP yang turut hearing gak kalah keras bersuara, kedua politisi ini, bahkan menegaskan dan meminta SPPG yang tidak memiliki IPAL atau IPAL nya tidak beroperasi dengan baik, segera ditertibkan jika perlu ditutup permanen. Katanya.

Hj Fitrotin Hasanah dari PPP dalam penyampaian selanjutnya, memberikan kritikan pedas atas sikap beberapa SPPG, yang ternyata enggan menerima masukan dan syaran dari sekolah penerima MBG khususnya di kawasan Kecamatan Taman. para SPPG mengabaikan himbauan dari sekolah

“Ironisnya dari lima SPPG yang datang ke sekolahan, ternyata semuanya tidak kembali ke sekolah, ketika diajukan syarat dalam memberikan MBG kepada siswa. Padahal syarat ini demi kebaikan siswa,” ungkap Fitrotin.

Sementara itu, tidak hadirnya BGN dan Forum SPPG dalam hearing, membuat H. Bangun Winarso dari PAN geram.
Bangun melihat Marwah dewan seakan diabaikan oleh BGN dan SPPG di Sidoarjo, karena enggan hadir dalam undangan hearing.

“SPPG da BGN seakan-akan undangan DPRD Sidoarjo tidak dianggap. Padahal ketika ada kasus keracunan seperti kemarin, yang menjadi korban adalah masyarakat Sidoarjo” tutur Bangun.

Sementara itu sebagai penutup hearing, Damroni Chudlori ketua komisi D dan Bambang Pujianto ketua komisi B, sepakat bahwa program MBG adalah program nasional yang tidak bisa dihentikan sepihak.

Untuk selanjutnya tanggal 7 September 2026 lusa akan digelar hearing kedua. katanya.(Kin)

banner 325x300