Sidoarjo, suaraharapan.online
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen
tersebut ditunjukkan dengan mendorong Desa Kwangsan Kecamatan Sedati menjadi
percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Nasional melalui kegiatan Monitoring tim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati,
Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan
Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim
Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, jajaran Inspektorat Provinsi
Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur,
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Camat
Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan
apresiasi kepada tim penilai dari KPK RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang
telah melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon percontohan
Desa Anti Korupsi.
Ia menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan sekadar proses penilaian
administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun budaya
antikorupsi mulai dari level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan
upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan
desa yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Hj.Mimik Idayana.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen memperkuat tata
kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta
peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang
efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Hj.Mimik Idayana berharap proses monitoring tersebut menjadi momentum evaluasi
bagi Desa Kwangsan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus
menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo.
Kami berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Seluruh
perangkat desa harus terus menjaga keterbukaan informasi publik, pengelolaan
keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, serta melibatkan masyarakat
dalam setiap proses pembangunan desa,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya
pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar
penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Mari kita jadikan program Desa Anti Korupsi sebagai gerakan bersama dalam
membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan
Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali
menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan tahapan lanjutan setelah
proses penilaian di tingkat Provinsi Jawa Timur. Hasil penilaian tersebut kemudian
dimonitoring secara langsung oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
KPK RI sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Sesi monitoring dan diskusi menjadi tahapan penting untuk memperkuat hasil
penilaian sekaligus memastikan implementasi indikator Desa Anti Korupsi berjalan
secara optimal. Kedepan, Desa Kwangsan diharapkan mampu mewakili Provinsi Jawa
Timur pada penilaian Desa Anti Korupsi tingkat nasional dan nantinya keberhasilan
Desa Kwangsan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo
untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta
Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi
bukanlah ajang perlombaan untuk menentukan pemenang maupun yang kalah.
Ia menjelaskan, program tersebut lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya
alokasi dana desa yang diiringi tingginya jumlah kepala desa maupun perangkat desa
yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Andhika, penghargaan sesungguhnya dari predikat Desa Anti Korupsi bukan
berupa hadiah ataupun piala, melainkan terciptanya sistem pemerintahan desa yang
mampu memberikan perlindungan hukum melalui tata kelola yang transparan dan
akuntabel.
“Hadiah yang paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah
desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan,
akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Andhika turut mengapresiasi komitmen Desa Kwangsan yang terus melakukan
pembenahan hingga berhasil masuk dalam tahapan penilaian Desa Anti Korupsi.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, BPD,
dan seluruh elemen masyarakat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kwangsan yang dinilai mampu
membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pengelolaan keuangan
yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta menjalin kolaborasi yang
harmonis dengan seluruh perangkat desa dan masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap semangat
antikorupsi semakin mengakar hingga ke tingkat desa. Dengan tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, desa diharapkan mampu
menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah. (Kin)
















