Pemkab Sidoarjo Terapkan Wajib, ASN Pakai Batik Khas Lokal dan
Udeng Pacul Gowang
Sidoarjo, suaraharapan.online
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerbitkan aturan baru
terkait seragam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan
Pemkab Sidoarjo.
Bentuk aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026
tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo H.
Subandi pada Senin, 29 Juni 2026.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa/Lurah,
Kepala UPTD serta Kepala Satuan Pendidikan dan Direktur BUMD.
Untuk langkah ini diambil sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Selain untuk menegakkan disiplin pegawai, kebijakan ini bertujuan meningkatkan
identitas serta rasa bangga terhadap budaya lokal, khususnya batik khas Sidoarjo.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut dalam rincian mengenai aturan baru yang wajib diperhatikan
dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai:
- Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1), aturan penggunaan batik tersebut diatur
dengan beberapa ketentuan. Seperti pada hari Kamis seluruh pegawai wajib
mengenakan batik khas Sidoarjo.
Sedangkan pada hari Jumat dan Hari Batik Nasional (2 Oktober), Pegawai wajib
mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik. Khusus untuk perangkat daerah atau
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menerapkan enam hari kerja, pakaian
dinas harian batik khas Sidoarjo wajib dikenakan hingga hari Sabtu (sesuai Pasal 8).
- Kewajiban Penggunaan Udeng bagi Pegawai Pria
Merujuk pada Pasal 7 Ayat (2), pegawai pria yang mengenakan pakaian dinas batik
diwajibkan memakai tutup kepala berupa udeng Pacul Gowang bermotif batik khas
Sidoarjo.
Penggunaan udeng ini wajib dilakukan pada momen-momen berikut. Yakni pada
pelaksanaan apel pagi, momen penerimaan tamu serta kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ketentuan Pakaian Khas Daerah
Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3), Pemkab Sidoarjo juga mengatur penggunaan pakaian
khas daerah yang bermotif batik khas Sidoarjo pada moment-moment tertentu.
Diantaranya pakaian khas batik khas Sidoarjo wajib dikenakan saat peringatan Hari
Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap tanggal 31 Januari atau pada hari besar kebudayaan.
Ketentuannya untuk pria menggunakan sembong dan udeng bermotif batik khas
Sidoarjo. Sedangkan untuk Wanita menggunakan kain bawahan bermotif batik khas
Sidoarjo.
Bupati H. Subandi mengatakan SE Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik tersebut
merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap para perajin
kain batik asli Sidoarjo.
Ia menegaskan Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga batik khas Sidoarjo
tetap lestari. Akses promosi dan pendampingan kepada para pengerajin batik Sidoarjo
akan terus dilakukan. Kemudahan perizinan serta bantuan akses permodalan bagi
para pelaku usaha kreatif seperti ini akan diberikan.
“Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal,
serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di
tingkat nasional hingga internasional,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo untuk mencintai dan
menggunakan produk dalam negeri. Ia mengajak masyarakat Sidoarjo untuk membeli
produk hasil karya para pelaku UMKM Sidoarjo. Seperti halnya produk kain batik tulis
yang dibuat perajin batik Sidoarjo.
“Utamakan produk UMKM Sidoarjo, dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang
membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga
kemandirian ekonomi Sidoarjo,” tegasnya.(Kin)
















