Sidoarjo, suaraharapan.online
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin meminta kepada Pemkab agar lebih selektif lagi dalam mengeluarkan izin perumahan, karena fakta di lapangan banyak yang bermasalah, dan pengembang enggan melengkapi Ijinya, juga banyak Perumahan yang masih terbengkalai.
“Dalam Izin-izin perumahan itu banyak yang bermasalah. Berkali-kali kita hearing itu kan, banyak masyarakat jadi korban. Ternyata ketika pengurusan (izin) itu belum selesai, sudah dipasarkan. Ada yang 2018 dipasarkan, 2024 baru diurus izin usaha terkait status tanahnya,” ungkap Rizza, Minggu (7/6/2026).
Untuk itu sebagai mencontohkan permasalahan di kawasan Lebo dan Omah kweni Desa Anggaswangi, urusan izin belum selesai tapi sudah dipasarkan.
“Nah dari situlah salah satu sorotan kita bagaimana eksekutif harus lebih selektif lagi, tidak hanya mengeluarkan (izin) saja tapi harus benar-benar di lihat di lapangan,” ucapnya.
Seperti kondisi serupa terjadi di Perumahan Gelam Candi. Menurut Rizza, sampai hari ini tidak berani menyerahkan fasilitas umum (fasum)-nya ke Pemkab, karena setelah didalamnya ada sesuatu yang tidak sesuai antara yang diizinkan dan kondisi di lapangan.
Seharusnya di Cek Lapangan yang
Sebenarnya, lanjut Rizza, pihaknya sudah menggelar hearing dengan pengembang tapi yang hadir rata-rata penerima kuasa, bukan pimpinan utama sehingga kurang sesuai, dan tidak relevan.
“Yang namanya pebisnis rata-rata profit oriented. Mereka mengakui di forum itu (izinnya) tidak lengkap dan akan ngurus, padahal 500 unit terjual, sampai 2026 masih akan mengurus,” bebernya.
Dengan molornya berunjung tidak beresnya perizinan tersebut, apakah birokrasinya yang rumit atau karena pengembang yang buru-buru ingin rumahnya terjual?
“Nah yang kedua betul, buru-buru. Lha wong gini, kita hari ini kan sudah online semuanya, sudah ada jejak digitalnya. Contoh yang di Krembung itu 505 unit rumah, 2015 dipasarkan, 2024 baru diurus PPL-nya ke BPN, ke Perkim. Itu kan kelacak semua, bukti otentiknya kan kelihatan,” katanya.
Terlebih, saat ini peralatan sudah. canggih tandas Rizza, semua berkas di Sidoarjo saat ini mudah terlacak. Masuknya kapan, keluarnya kapan.
Kalau berkas masuknya 2018 dan 2024 baru dikeluarkan dinas, maka hal itu menjadi catatan untuk dinas, yang kurang maksimal dalam pelayanan.
“Kalau sudah terdokumentasikan 2018 dipasarkan, 2024 baru diproses. Itu pun dari 40 gogol, 2 orang yang baru tanda tangan, kan sudah kacau,” tegasnya.
Karena itu, dia menyarankan agar Pemkab tidak hanya melihat kelengkapan administrasi saja, tapi harus cek lapangan untuk menyesuaikan data dengan kondisi lapangan yang ada.
Sebab, masyarakat tahunya kalau sudah dipasarkan maka perizinan beres dan legal, karena dari dokumen pengembang tidak pernah di buka kepada konsumen, tegasnya
“Ketika ini ada pelanggaran, Pemkab
harus segera menindak tegas. Karena banyak yang dibiarkan, akhirnya masyarakat yang hari ini berusaha sendiri untuk ke APH (Aparat Penegak Hukum). Ini kan kasihan,” kata Rizza.
“Seharusnya Pemkab juga menindak tegas, ketika sudah beberapa PT atau developer yang melanggar tata aturan pemerintah,” imbuhnya.{Kin)
















