Blitar, suaraharapan.online
Bertempat di Balai pertemuan Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar telah dilaksanakan pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka peningkatan kapasitas BPD Desa Tingal dalam menjalankan pengawasan pelaksanaan tugas Kepala Desa.
Peran badan Permusyawaratan desa sangatlah penting dalam mengawal dan mengawasi tugas kepala desa supaya bisa terwujud pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Dilihat dari tugasnya BPD Beran sangat vital menyukseskan program kerja kepala desa.
Hadir dalam acara tersebut Camat Garum, pengurus BPD dan Perangkat Desa Tingal serta Tokoh Masyarakat Desa Tingal.
Menurut keterangan Kepala Desa Tingal Muhyidin saat ditemui di ruangannya menyampaikan Pembinaan BPD dalam peningkatan kualitas pengawasan terhadap kinerja kepala Desa Tingal.
Sesuai dengan Permendagri no 73 tahun 2020 pasal 20 maka pengawasan BPD adalah pengawasan kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa mulai perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APBDesa dan capaian RPJMDesa, RKP Desa dan APBDes.
Dan akhirnya nanti hasil pengawasan BPD akan disampaikan kepada Kepala Desa dalam Musyawarah BPD dan juga disampaikan pada Camat dan APIP. Selain memiliki tugas BPD juga memiliki fungsi diantaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan yang terakhir melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dengan kegiatan peningkatan kinerja BPD ini diharapkan pelaksanaan tugas pokok BPD akan semakin baik dan maksimal”. Harapnya
Masih lanjut Muhyidin bahwa BPD masih memiliki tugas yakni menggali aspirasi masyarakat maksudnya penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada LKD dan pokmas. Menampung aspirasi masyarakat dengan mengumpulkan aspirasi di sekretariat BPD dan mengadministrasikan seluruh aspirasi dan menyampaikan dalam musyawarah BPD.
Mengelola aspirasi masyarakat desa melalui pengadministrasian dan perumusan administrasi.
Pengadministrasian aspirasi berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa. Menyalurkan aspirasi masyarakat baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
“Dengan memaksimalkan fungsi dan tugas daripada BPD ini diharapkan turwujudnya pemerintahan desa transparan dan akuntabel berdaya guna serta bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat desa itu sendiri.” Tegasnya. (Atok)
















