sidoarjo.suaraharapanonline
Sidang lanjutan perkara perceraian antara Wiwit Hati Utami, SH. Didampingi kuasa hukumnya Wahyu Winarti, SH. dan Yamat Winarno, dalam perkara ini masih berlanjut sampai ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya yang intinya bahwa perkara perdata yang di ajukan oleh pemohon Wiwit di PA Sidoarjo dengan putusan tidak bisa dibuktikan dan memuaskan bagi pemohon padahal perkara ini, PA Sidoarjo yang menangani juga permasalahan Rellas yang tidak jelas dan tidak di terima oleh Wiwit namun putusan tetap di jalankan, ketika Wiwit gugat kembali dengan dali ucapan Ikrar talak, lagi – lagi majelis hakim PA Sidoarjo memutus dengan dali PA Sidoarjo tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Ungkap Wiwit ini perkara segelintir saja dan tidak rumit kenapa dibuat rumit oleh majelis hakim PA Sidoarjo juga prisifal dan kuasa hukumnya, dia kuasa hukum berhak membela klienya namun tidak boleh berlebihan seperti prisifal yang aslinya, uangkapnya.
Dari perkara perceraian yang berujung berlarut – larut sampai ke titik puncak Peninjauan Kembali ( PK) namun putusan itu tidak diberikan oleh majelis Hakim Pengadilan Agama ( PA,) Sidoarjo dengan jelas apa arti putusan, ini masalah Cerai Talak yang menyangkut data dan status seseorang perempuan yang melekat kepada agama, maka dengan putusan cerai ini bisa dikatakan putusan yang Sah bagi agama, apabila di bubuhi ucapan Ikrar Talak, tentu saja belum bisa dikatakan cerai secara Agama, karena ini suatu ucapan yang sakral diucapkan bagi laki – laki kepada istrinya sehingga ucapan ini menjadikan status yang sah bagi Agama maupun administrasi negara.
Dalam putusan yang dianggap semu oleh pemohon Wiwit, maka dia ( red) merasa dirinya di abaikan oleh PA Sidoarjo, untuk mencari keadilan dalam dirinya, jelasnya.
Buntut panjang dalam persidangan yang bermula perceraian menjadi perkarah bercabang, karena perkarah ini sangat janggal yang dikarenakan di duga Hakim sudah melebihi kewenangan sebagai hakim, yang semestinya hakim harus berposisi yang pasif bukanya berposisi yang aktif.
Perkarah ini sebenarnya sangat simpel bukanya tambah meruncing, karena putusan hakim yang kurang menunjukan di posisinya, semestinya hakim harus memutus perkarah perceraian ini dengan carah kedua bela pihak yang berperkara menerimanya, pihak laki – laki harus mengucapkan Ikrar talak di hadapan istri, walaupun tidak harus ucapan Ikrar talak itu dihadapan majelis hakim.
Dalam ketidak pastian hukum yang diterima oleh pihak Wiwit Hati Utami SH. dalam status dari agamanya maka tuntutan dia hanya mengucapkan Ikrar talak sudah cukup, bukan masalah diterima atau tidak, perceraian ini yang diputus oleh PA Sidoarjo hanya secara administrasi saja, kata Wiwit juga seorang Advokad.
Perkarah penetapan ucapan Ikrar talak yang diajukan oleh Wiwit Harti Utami, SH. di PA Sidoarjo beberapa kali digelar maka prisifalnya tidak pernah hadir dan dia hanya memberikan kuasa saja yang hadir tanpa prisifal.
Perkarah yang sudah diputus Sela oleh PA Sidoarjo, nomor, 607/Pdt.G/2025/PA.Sda. Jo. Nomor. 222/Pdt.G/2025/PTA.Sby. perinta PTA Surabaya di mediasi parah pihak dan hasilnya diserahkan kembali ke PTA Surabaya, PA. Sidoarjo mengenai ucapan Ikrar talak diduga ada permainan sepihak, dan Ironisnya perkarah ini tanpa prisifal dan dilakukan oleh kuasa hukum apakah bisa dilanjutkan juga diputuskan sepihak.
Dalam perkarah ini Wiwit Harti Utami di SH. Melanjutkan perkarah ini ke tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya maka dalam putusan sela hakim PTA. Memerintahkan kepada PA Sidoarjo nomor,
1795/PAN.PA.W13.A16/HK.2.6/V11/2025 untuk memediasi parah pihak, namun hasilnya nihil karena prisifal tidak hadir dia melayangkan surat keterangan dari Klinik Muhammadiyah desa Wage.
Menurut Wiwit dalam persidangan yang dihadiri oleh kuasa hukum maka prisifalnya harus hadir dan menunjuk kuasanya, apakah benar yang bertanda tangan itu pemberi kuasa, namun aneh di PA Sidoarjo kuasa yang belum tentu jelas siapa yang memberi kuasa namun diterima begitu saja.
Dalam surat keterangan Dokter ini yang di pakai acuan persidangan maka surat ini akan saya laporkan ke Kepolisian, karena yang berwenang memberi surat keterangan sehat atau sakit yang diperuntukkan dalam pemerintahan harus berlabel Rumah Sakit, katanya. ( KIN)