banner 728x250

Setelah Diberhentikan Presiden Jokowi, KPK Putus Akses Firli Bahuri tapi Tetap Bisa “Ngantor”

banner 120x600

Jakarta, SH

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akses Firli Bahuri sebagai pimpinan atau Ketua KPK terputus setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun Firli diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau hadiah/janji.

“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Tanak menuturkan, pemutusan akses yang dimaksud meliputi semua kewenangan Firli sebagai Ketua KPK. Pemutusan akses berlaku hingga ada keputusan pengadilan terkait perkara Firli yang berkekuatan hukum tetap.

Meski memutus akses, Tanak menyebut Firli masih boleh ke kantor karena pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara. Namun demikian, Firli tetap tidak boleh mengambil keputusan.

“Karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir,” ujar Tanak.

“Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara,” lanjut Tanak. Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri. Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan