banner 728x250

Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo” Kontroversial”

banner 120x600

Sidoarjo, SH.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo menuai polemik, yang terjadi kepada pencari keadilan.


Dalam putusan perkara perdata Gugat cerai yang dilakukan oleh pemohon Nyamat Winarko 68 tahun desa Wage Kecamatan Taman, melawan Wiwit Harti Utami.


Namun dalam putusannya termohon merasa diberlakukan tidak adil selayaknya, hakim membuat hukum acara perdata Gugat cerai diduga menyalahi prosedur.


Untuk itu termohon merasa keberatan atas putusan PA Sidoarjo yang dianggap berat sebelah, karena dalam mengucapkan Ikrar Talak hanya dilakukan sepihak dengan pemohon yang diucapkan di hadapan majelis hakim.


Ironisnya dalam mengucapkan Ikrar Talak termohon dipanggil oleh PA tidak nyampai di tangan termohon, namun tidak ada panggilan kembali kepada termohon.


Menurut Wiwit ( termohon) dalam ucapan Ikrar Talak tidak Syah karena dilakukan tidak dihadapan termohon, hanya dihadapan majelis hakim saja, jelasnya.


Tidak cukup disitu perkara ini PA Sidoarjo juga mengeluarkan Akta Cerai kepada pemohon Nyamat Winarko, tanpa alasan yang jelas.


“Ditambahkan” termohon merasa didholimi maka termohon mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur kemudian termohon juga mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung serta Peninjauan Kembali ( PK,).


Dalam proses PK masih berjalan, maka Nyamat Winarko pemohon Gugat cerai, mengubah statusnya sebagai Duda juga merubah Katu Keluarga ( KK).


Ketua Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo saat dikonfirmasi SH.diruang kerjanya melaluti Setianto humas mengatakan bahwa memang benar perkara ini masih dalam proses PK. Untuk Akta cerai bisa dibatalkan asalkan isi putusan PK menolak penerbitan Akta Cerai, maka PA Sidoarjo akan melakukan sesuai perintah isi putusan dan mencabut Akta Cerai, tegasnya. (KIN)

banner 325x300