banner 728x250

Otak Sindikat Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan RI Ditangkap Kejati Jatim

banner 120x600

Surabaya, SH

Seorang pria berinisial AW diamankan Kejati Jatim. Pria 60 tahun itu diduga menjadi dalang atau otak kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI 2023.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penangkapan AW dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim pada Jumat (8/12) di Magelang, Jateng. Menurut Mia, kasus itu terbongkar ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD.

“Dari hasil pemeriksaan, mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jatim,” kata Mia dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Tim kemudian langsung bergerak menangkap AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang.

“Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka AW langsung dibawa ke sini (Kejati Jatim),” ujarnya.

Akibat ulahnya itu, AW dinilai melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Mia menegaskan pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS di Kejaksaan. Maka dari itu, ia berharap masyarakat tidak melakukan kecurangan ketika melaksanakan tes CPNS Kejaksaan.

“Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI, karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum. Maka pelaku AW telah diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Senin (11/12), Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim SPDP,” tutupnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan