banner 728x250

Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Kawal Warga Desa Sidokerto Terkait Sengketa Tanah TKD

Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Kawal Warga Desa Sidokerto Terkait Kasus Sengketa Tanah TKD
banner 120x600

Sidoarjo – SH

Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat hearing pada Selasa, 22 April 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo. Hearing ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan pengawalan terhadap aduan masyarakat Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, terkait dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang kini berujung pada proses hukum.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin, M.Pdi, dan dihadiri oleh jajaran anggota Komisi A seperti Bambang Riyoko, SE, Mohamad Rafi Wibisono, Elok Suciati, SH, dan Rizal Fuady, SE. Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Badan Aset Negara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Buduran, serta perwakilan warga Desa Sidokerto.

Dalam hearing tersebut, Eko Budi, Direktur PT. Kembang Kenongo, pemilik pengembang perumahan Griyo Sono Indah (GSI) di Desa Sidokerto, menyampaikan kronologi pembelian tanah kavling yang diduga bermasalah. Eko mengklaim bahwa tanah yang dibelinya telah melalui prosedur hukum yang sah dengan dasar Petok D atas nama Sholeh P. Kambali, yang sudah meninggal dunia, dan disertai surat keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Proses jual beli juga telah disahkan oleh notaris melalui Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB).

Namun, permasalahan mencuat dua tahun setelah transaksi, ketika tanah yang telah dikavling dan diperjualbelikan tersebut diketahui sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) Sidokerto. Informasi ini diperkuat oleh fakta bahwa beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasihin, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan korupsi jual beli tanah TKD. Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Samiun dan Kastain.

Sekretaris Desa Sidokerto, Hermanto, menjelaskan bahwa tanah TKD Sidokerto sebenarnya telah dilakukan tukar guling ke wilayah Tarik dan Banjarpanji, Kecamatan Candi. Namun, Andi Sulistiono TTTP, MSi, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan DPMD, mengungkapkan bahwa tanah tersebut diduga merupakan tanah cuwilan, yang berpotensi menjadi aset desa atau milik pemerintah.

Ketua Komisi A, H. Riza Ali Faizin, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat langsung menarik kesimpulan dalam hearing kali ini, mengingat kasusnya telah masuk ranah hukum dan tengah diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Meski demikian, ia menilai bahwa diskusi yang dilakukan dalam hearing ini sangat penting untuk mengurai persoalan dan mengetahui kronologi kerugian yang dialami pihak pengembang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Periksa legalitas dan kelengkapan dokumen secara menyeluruh agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Riza.

Komisi A DPRD Sidoarjo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara transparan dan adil hingga mendapatkan penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat. (Kin)

banner 325x300