Ngawi, SH
Kabupaten Ngawi secara nasional dikènal sebagai lumbung padi Jawa Timur bukannya tanpa alasan. Luas Kabupaten Ngawi 1.298.58 km2 sekitar 40% atau lebih kurang 506,6 km2 berupa lahan sawah.
Tak ayal lagi jika sebagian besar penduduk setempat menggantungkan hidupnya sebagai petani atau buruh tani. Wajar saja jika mereka mendambakan agar hasil panennya baik seiring dengan kebutuhan hidupnya.
Pemerintah setempatpun tidak tinggal diam. Bahkan sejak pemerintah periode terdahulupun upaya-upaya nyata sudah dilakukan. Seperti mengusahakan ekosistem yang karena pergeseran waktu jadi berantakan.
Misalnya melepas burung hantu atau dares yang suka makan tikus. Memberikan pelatihan2 untuk pemberantasan hama ramah lingkungan. Bahkan mensosialisasikan pasal 359 KUHP tentang karena kelalaian membuat nyawa manusia melayang dikenakan pidana.
Namun hal tersebut tidak membuat jera. Terbukti belum lama ini masih lagi jatuh korban nyawa yang tercatat sebagai korban jebakan tikus yang ke 47.
Perlu diketahui bahwa yg menjadi korban bervariasi. Ada pemilik sawah sendiri yang tewas akibat dia sendiri yang pasang jebakan, ada seorang pencari belut yang terkesan tidak tahu bahwa dia berada dalam lokasi jebakan tikus beraliran listrik.
Sedangkan kali terakhir ini peristiwanya tergolong unik. “Yang tewas ini adalah Ran yang warga sekitar lebih dikenal dengan panggilan Mak Yik adalah warga Dasa Tawun Kecamatan Kasreman, sedangkan pemilik sawah bernama Suparman warga Dusun Bulung Desa Kartoharjo Kecamatan Ngawi,” tutur Suyatno selaku RW Dusun Bulung kepada awak Media SUARA HARAPAN.
Ĺebih lanjut Suyatno mengatakan bahwa korban meninggal di lokasi Ring Road timur diketahui saat Suparman kesawah malam itu dengan tujuan akan memutus aliran listrik dari jebakan tikus yang ada di sawahnya.
Berita mengenai korban jebakan tikus yang ke 47 ini sangat santer sampai memunculkan beberapa pendapat dari berbagai kalangan.
” Peristiwa seperti ini harusnya PLN bertanggung jawab,” ujar seseorang yang nama dan alamatnya tidak mau disebutkan.
” Apa alasannya PLN harus bertanggung jawab ? Semisal ada orang yang dibacok apakah penjual aritnya harus bertanggung jawab ?” Sanggah yang lain.
Ada pendapat lain lagi bahwa jika petani tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik dipastikan gagal panen kerena padinya dirusak tikus.
Singkat kata masyarakat membutuhkan pencerahan dari pihak terkait yang berwenang (Pdy)