banner 728x250
JATIM  

Jampidum Kejagung RI Apresiasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) Pasca KUHP Baru

Jawa Timur, suaraharapan.online

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut merupakan penetapan pertama yang diterbitkan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun penetapan tersebut masing-masing adalah Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian,

Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dalam perkara lalu lintas dan Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian

Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at dalam perkara lalu lintas.

Jampidum berharap bahwa langkah penerapan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dapat menjadi contoh dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan lainnya.

Sedangkan Ajie Prasetya, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas apresiasi dari Jampidum tersebut serta berharap apresiasi ini dapat menjadi pemacu semangat jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya,

khususnya Seksi Tindak Pidana Umum, untuk terus meningkatkan kinerja sehingga apa yang menjadi tujuan pemberlakuan KUHAP baru untuk memberikan kepastian hukum serta menghadirkan penguatan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan keadaan semula dapat tercapai. (SLM)

banner 325x300