Sidoarjo, SH.
Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo yang dilaksanakan oleh Komisi D. Mengadendakan permohonan normalisasi sungai Bang Gepuk di Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin.
Rapat Komisi D dihadiri segenap 1. H. Moch. Dhamroni Chudlori, MSi, ketua Komisi D., Zahlul Yussar, SI. Kom. Sekretaris Komisi D, H. Usmas, M.Kes. anggota, H. Pujiono anggota, H. Sutadji anggota, Hj. Kasipah, A.Md. anggota, H. Tarkit Erdianto, SH. MH. Wahyu Lumaksono, SPd. Hj. Fitritin Hasanah, juga dihari dari OPD. Pemkab Sidoarjo yakni Dwi E. S. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, Sabino Mariano Camat Tanggulangin juga merangkap jabatan PLt. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, beserta Moch. Solidu Staf BPBD. juga Budi Utomo Kepala desa Ngaban.
Materi pokok dalam rapat mengenai adanya banjir di desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin yang berlangsung puluhan tahun belum ada solusi dari Pemkab Sidoarjo, yang pertama disampaikan Budi Utomo Kepala Desa Ngaban miminta kepada DPRD Sidoarjo untuk memfasilitasi adanya banjir yang berkepanjangan di wilayahnya sampai ke ujung Timur.
Budi Utomo juga menyampaikan adanya bangunan liar ( Bangli) sampai saat ini masih berdiri di bibir sungai bang gepuk untuk dibongkar namun sampai saat ini warga yang merasah membangun tidak ada kesadaran untuk membongkarnya.

Ditambahkan Kades Ngaban, “apabila normalisasi terjadi pada tahun 2025 ini maka Pemerintah Desa bersedia membongkar Bangli bersama warganya, karena para pemilik Bangli diberikan surat perjanjian oleh Pemerintah Desa Ngaban, yang isinya, Pemdes tidak pernah mengijinkan pembangunan dan Pemdes tidak memungut biaya juga pemilik bersedia membongkar bangunan apabila dibutuhkan oleh Pemerintah, “ tegas Budi.
Sabino Mariano Camat Tanggulangin juga PLt. BPBD. Pemkab Sidoarjo, mengatakan di depan rapat Komisi D BPBD. Sifatnya memantau adanya banjir saja, dan tidak bisa memberikan bantuan dalam bentuk apapun, katanya.
Dwi E. S. Kepala Dinas PUBMSDA. Pemkab Sidoarjo, menyampaikan kesediaannya untuk normalisasi sungai bang gepuk, juga memberikan bantuan pompah air, namun ada Syarat yang harus dipenuhi oleh Desa Ngaban yakni, Bangli harus bersih, maka normalisasi bisa dilaksanakan pada anggaran tahun 2025, jelasnya
Ketua Komisi D H. Moch. Dhamroni Chudlori, M. Si. meminta kepada kades Ngaban untuk membongkar Bangli terlebih dulu untuk memperlancar normalisasi tanpa ada hambatan.
Sementara itu Zahlul Yussar, S. I. Kom. Sekretaris Komisi D. mengungkapkan di depan rapat masalah banjir di desa Ngaban itu sangat dilema karena selamai ini sungai bang gepuk dinormalisasi banyak warga yang setuju juga banyak warga yang tidak setuju, namun permasalahan ini sudah masuk ke rananya DPRD Sidoarjo maka Kades diminta kesediaannya untuk bekerjasama dengan warga membongkar Bangli, tegasnya, (ADV/Kin)