banner 728x250

Ciptakan Pilkada yang Kondusif, Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Dengan Beberapa Pihak Terkait

Ciptakan Pilkada yang Kondusif, Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Dengan Beberapa Pihak Terkait
banner 120x600

Sidoarjo – SH

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo.

Rapat dengar pendapat di ruang sidang DPRD Sidoarjo itu membahas tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat ASN, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin mengatakan bahwa acara hearing dengan beberapa pihak di ruang rapat DPRD Sidoarjo itu memang harus dilakukan agar Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Sidoarjo bisa berjalan aman dan kondusif, Kamis (31/10/2024) sore.

“Apalagi dalam Pilbup (Sidoarjo, red) kali ini, hanya ada 2 pasangan calon (paslon, red) yang dimungkinkan rentan terhadap gesekan antara kedua pendukungnya,” kata Rizza.

Ditambahkan oleh Riza bahwa hearing ini merupakan upaya antisipatif dari para wakil rakyat untuk saling mengingatkan agar ASN, Kades maupun perangkat desa agar tidak terjebak dalam aksi dukung mendukung terhadap salah satu paslon.

Sebab ada konsekuensi hukum yang harus diterima para penyelenggara negara tersebut, apabila mereka terlibat secara langsung di dalam perhelatan politik 5 tahunan ini.

“Kami berharap agar Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi. Semua pihak dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada agar Pilkada berjalan dengan kondusif. Serta menghasilkan pemimpin yang bisa diterima oleh masyarakat Sidoarjo,” tambahnya.

Hal itu juga diamini oleh Abdillah Nasih, Ketua DPRD Sidoarjo yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya oknum ASN, Kades dan perangkat desa yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Untuk itu, ia mengingatkan peristiwa penggerebekan yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) terhadap pertemuan para Kades di salah satu hotel di Semarang yang diduga mendukung salah satu paslon Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jateng agar tidak terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

“Jangan sampai ada kanibalisme atau saling lapor antar pendukung. Mari kita jaga agar Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” sampainya.

Sementara itu, Agung Nugraha Ketua Bawaslu Sidoarjo menegaskan bahwa hingga saat belum ada laporan yang masuk kepihaknya terkait adanya ASN, Kades dan perangkat desa yang tidak netral dalam Pilkada serentak ini.

Ditegaskan oleh Agung bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, apabila ada ASN, Kades dan perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 nanti.

“Aturannya sudah dijelas tentang larangan ASN, yaitu pasal 70 dan pasal 71,” tegasnya.

Apabila ada ASN, Kades dan perangkat desa yang terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu dapat dikenai sangsi pidana sebagaimana pasal 188 Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UU, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpu 1 Tahun 2020.

Setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kades atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.  (Kin)

banner 325x300