Sidoarjo, SH.
Terkait pembangunan pabrik semi gudang yang terletak di desa Semampir, RT. 4 RW. 8, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo menuai masalah perijinanya yang sampai saat,at ini belum dimiliki.
Menurut Lukman M kepala desa setempat yang mengurusi proyek pembangunan PT. Boga Jaya Internasional Jaya Abadi adalah, Doni yang selama ini sering bertemu dengan kades setempat.
“Ditambakan” Lukman kepada wartawan, Doni pengurus PT. Boga Jaya Internasional Jaya Abadi karena, setahunya, karena Doni yang selama ini yang diajak pembicaraan mengenai prioritas karyawan, kades meminta kepada pihak Doni untuk memproitaskan warga setempat untuk menjadi karyawan, karena warganya banyak yang belum memiliki pekerjaan, dan pihak Doni menjawab soal prioritas karyawan pasti mengutamakan warga setempat, kata Kades menirukan perkataan Doni, jelasnya
Siapa Doni yang dimaksud Lukman, S. Kades Semampir tersebut, ketika itu kades memberikan nomor whaatsap kepada awak media untuk dikonfirmasi lebih jelasnya, namun ma,asnya pihak Doni tidak mengakui kalau dirinya yang mengurus proyek itu, dan lagi – lagi jawaban kepada awak media mungkin anda salah orang, katanya.
Siapa sebenarnya pemilik PT. Boga Jaya Internasional Jaya Abadi, dan sampai mendirikan bangunan tersebut di karena pembangunan yang lama digunakan untuk kegiatan pengemasan makanan yang dikirim di distributor untuk siap dijual lagi.
Menurut Rudi Setiawan Kadin BPMPTSP saat dikonfirmasi wartawan melalui Adi Mei Kabid Perijinan, nama PT. Boga Jaya Internasional Jaya Abadi, data perijinanya tidak terdaftar alias tidak berijin, tentang pembangunannya, katanya.
Abu Dardak camat Sedati sa,at dihubungi wartawan melalui, whaatsap nya dia berterima kasih atas pemberitaan tersebut dan langka selanjutnya, pihaknya akan memanggil Lukman, S kades Semampir juga pihak PT. Boga Jaya Internasional Jaya Abadi, mereka akan kami kroscek kebenaranya, imbunya. ( KIN